Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, BNNP Kepri Amankan 33 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

Egi | Rabu 11 Nov 2020 15:33 WIB | 1471

Hukum & Kriminal
Narkotika
BNNP Kepri


Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan petugas BNNP Kepri bawa 33 Kg sabu dari Malaysia (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Petugas BNNP Kepri ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan 3 (tiga) orang sindikat narkoba International sebanyak 33 kg sabu pada Senin (9/11/2020) malam.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang di perairan Nongsa akan dilakukan transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia.  


"Berdasarkan informasi tersebut, petugas menuju ke Perairan Pulau Putri Nongsa dan melihat sebuah speedboat berkecepatan tinggi dari Malaysia melintas di depan kapal petugas," ujar Kepala BNNP Kepri saat press release di Kantor BNNP Kepri didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari dan Direktur Interdiksi BNN pada Rabu (11/11/2020) siang.




Lanjutnya, petugas melakukan pengejaran kapal speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan, tiba-tiba tekong kapal melompat ke laut dengan kapal tetap melaju kencang.


"Karena petugas melihat dikapal ada barang bukti, petugas melakukan pengejaran kapal terlebih dahulu untuk amankan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang dan disimpan dalam fiber box ikan berwarna merah," bebernya.


Richard juga mengatakan, ketika akan mengambil barang bukti, ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga hanya bisa selamatkan barang bukti.


"Barang bukti berhasil kita amankan, untuk kapal tersebut karam saat amankan barang bukti dan tekong belum berhasil ditemukan pada saat itu," tuturnya.


Lanjut Brigjen Pol Richard Nainggolan, berdasarkan informasi kita berhasil mengetahui keberadaan tekong kapal pada Selasa (10/11/2020) di kawasan Batu Besar.


"Petugas melihat dan melakukan penangkapan tersangka pertama berinisial S (49) tekong kapal bersama dengan A (46)," kata Richard.


Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, yang mencarikan kapal speedboat untuk pekerjaan ini adalah tersangka berinisial I yang beralamat di Belakang Padang.




"Tersangka I berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Belakang Padang. Dari interogasi, yang memberikan pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang," bebernya.


Dari pengakuan tersangka S, sudah melakukan pengiriman barang sebanyak 2 (dua) kali dengan upah Rp 30 juta / kg.


"Tersangka S sebagai kurir mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman, pertamanya di bulan Agustus dan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta/kg," imbuhnya.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi)    




Share on Social Media