Batam

Pemko Batam Verifikasi Data Hotel dan Restoran Penerima Dana Hibah

Juliadi | Senin 09 Nov 2020 19:03 WIB | 2188

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Hotel/Cafe & Resto
BP2RD



MATAKEPRI.COM BATAM -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama dengan PTSP dan BP2RD Kota Batam  memverifikasi sejumlah hotel dan restoran di Kota Batam calon penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bertempat di Kantor Disbudpar Kota Batam, Senin (9/11/2020). 


Kota Batam salah satu kota dari 101 kota di Indonesia yang mendapat dana hibah untuk membantu hotel dan restoran.   


Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan dana hibah tersebut diperuntukkan bagi hotel dan restoran di Kota Batam. Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah tersebut  bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam. Dan PTSP Kota Batam 


“kami hari ini memverifikasi hotel dan restoran di Kota Batam, saat ini 34 hotel sudah datang ke Disbudpar,” katanya. 


Ratusan hotel dan restoran di Kota Batam merupakan Calon Penerima dana hibah tersebut berdasarkan ketaatan membayar pajak di tahun 2019 dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP) jumlah , pihaknya melakukan verifikasi untuk mendata berapa jumlah hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah. Ujar nya lagi.


Dalam verifikasi tersebut hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan, pertama harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019, foto copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang berlaku efektif, menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini, fotocopy domisili usaha di Kota Batam, dan kami menunggu sampai  batas akhir  penyerahan tanggal 12 November 2020 pukul. 23.59. WIB


Ardi menegaskan penggunaan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020. 


“Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha, serta melaporkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Disbudpar Batam dengan bukti yang terlampir,” jelasnya. (r/Adi) 



Share on Social Media