Karimun

Polres Karimun Musnahkan 2.079,69 Gram Narkoba Jenis Sabu

| Kamis 05 Nov 2020 14:03 WIB | 1430

DPRD
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Polda


Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dengan cara direbus


MATAKEPRI.COM -- KARIMUN Kepolisian Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di Rupatama Polres Karimun, Polda Kepri, Kamis (05/11/2020), dengan jumlah narkotika yang dimusnahkan mencapai hingga 2.079,69 Gram.


Kegiatan pemusnahan barang bukti nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK, dengan dihadiri Pjs Bupati Karimun, Ketua DPRD Karimun, Danlanal Tbk, Kepala BNN Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Rutan Klas IIB Tbk dan Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun.


Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK, mengatakan barang haram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres  Karimun tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terhadap pelaku berinisial Black pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 di Pelabuhan Tanjung Sri Gelam Karimun, Provinsi Kepri yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh China.


Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK–2111/L.10.12/Enz.1/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.


Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan No.Lab: 1291/NFF/2020, tanggal 23 Oktober 2020 tentang kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal berwarna putih benar mengandung Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.




“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu ini dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan No.Lab:1291/NFF/2020, tanggal 23 Oktober 2020 bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung Metafetamina” Ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK.


Barang Bukti yang dimusnahkan ini dengan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Karimun dengan Pelaku berinisial Black yang ditangkap oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun.


Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.079,69 gram ini di saksikan oleh FKPD Kabupaten Karimun dan proses pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan dengan air serta diaduk yang kemudian barang haram tersebut dibuang kedalam Safety Tank.


Dari hasil penyelidikan barang bukti ini berasal dari Negara Malaysia, dan modus yang dilakukan oleh pelaku tidak bertemu dengan yang lainnya dengan menentukan tempat yang telah ditentukan, selanjutnya barang bukti ini rencananya akan dibawa ke Tanjung Batu, Kundur dan akan dipecah untuk diedarkan.


”Kegiatan ini akan menjadi hal yang positif bagi kita dalam rangka menjaga wilayah Karimun, Provinsi Kepri dari peredaran narkotika dan tidak main-main dengan ancaman hukuman terhadap pelaku narkoba", tutupnya.(ril)



Share on Social Media