Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ayah dan Anak Dipenjara, Pihak Keluarga Minta Keadilan Terhadap Proses Hukum

Egi | Selasa 27 Oct 2020 21:12 WIB | 1357

Polda Kepri


Kakak dan adek yang mewakili keluarga meminta keadilan karena sang ayah dan kakak kandung dipenjara (egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dua orang kakak beradek meminta keadilan atas penetapannya ayah dan anak yang mendekam dipenjara karena tindak pidana pencurian.


Kedua remaja yang meminta keadilan untuk keluarganya yaitu Andri Majid Saputra (17) dan Tri Aldiansyah (24) yang didampingi juru bicara keluarga Suprapto menyampaikan ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan sampai proses ke pengadilan.


"Sebelumnya sang ayah dan kakak dilaporkan telah melakukan pencurian oleh seorang pengusaha berinisial KSD alias AH pada (2/5/2019) yang lalu," ujar Suprapto pada Selasa (27/10/2020) dikawasan Batam Center.


Suprapto menjelaskan kronologi kejadiannya, pengusaha yang berinisial KSD sebelumnya membeli besi tua dari perusahaan JS dan E, yang berlokasi di Kabil milik pengusaha berinisial MJA.


Dalam transaksi jual beli besi tua tersebut pihak perusahaan belum melakukan pelunasan pembayaran.


Karena pembayaran dari penjualan belum juga dilunasi oleh KSD, akhirnya MJA menginstrusikan Saw Tun (orang kepercayaannya di perusahaan JS dan E) untuk menjual kembali besi tua untuk biaya operasional perusahaan.


Atas perintah tersebut, Saw Tun memerintahkan Dedy dan Dwi untuk melakukan pemotongan serta penjualan karena minimnya yang dimiliki boleh Saw Tun.


Untuk memenuhi kebutuhan operasianal maka diperintahkan agar menjual potongan besi tua sebanyak 100 ton kepada pengusaha berinisial N pemilik perusahaan PT. RSU yang dibeli secara cash dan disertai surat jalan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemilik lokasi di Kabil tersebut.


Alih-alih membayar pelunasan, KSD malah mengaku sebagai pemilik besi tua yang telah dijual itu dan melaporkan keduanya ke Polda Kepri dengan tuduhan pencurian.


Atas hal tersebut, Dedy dan Dwi serta Saw Tun yang merupakan warga negara Myanmar ditetapkan sebagai tersangka sejak (7/12/2019) lalu.


Namun, setelah menjalani sidangnya pada (18/5/2020) dengan nomor perkara 170/Pid.B/2020/PN BTM ayah dan sang kakak di jatuh vonis selama 2 (dua) tahun yang mana vonis tersebut lebih berat dari Saw Tun yang hanya divonis selama 6 (enam) bulan.


Suprapto juga menyampaikan ada beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan sampai dengan proses ke pengadilan.


"Barang bukti yang dimiliki oleh sang ayah berupa perintah untuk menjual besi tua dari pemilik asli tidak lanjuti oleh penyidik Polda Kepri," ungkapnya.


Kemudian, keterangan saksi yang ditulis dalam putusan pengadilan juga tidak sesuai dengan fakta keterangan dari para saksi yang diberikan. 


Bahkan penyitaan satu unit handphone milik Saw Tun oleh penyidik Polda Kepri yang berisikan perintah penjualan besi tua dari pemilik asli tidak dilengkapi dengan nomor surat dan barang bukti tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.


"Padahal hal tersebut harusnya bisa membantu kejelasan dalam kasus yang  yang tengah diselidiki," bebernya.


Bahkan pengusaha berinisial N dari perusahaan PT. RSU yang membeli besi tua itu juga telah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka karena di anggap menjadi penadah barang curian.


Hal ini juga telah laporkan kepada Div.propam Polda Kepri dan telah dalam penyelidikan untuk bisa mendapatkan handphone yang di indikasinya disita dan disimpan dengan cara tidak sesuai prosedur yang benar dan juga untuk menyembunyikan fakta bahwa sebenarnya tidak ada tindakan curian yang ditujukan kepada ayah dan abang Andri serta Saw Tun, sehingga tidak seharusnya mereka berada dalam penjara.


Pihak keluarga juga berharap, jika terbukti para penyidik melakukan kecurangan dalam dalam proses penyelidikan, bisa dilakukan sanksi kode etik kepada penyidik yang bersangkutan serta dilakukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus tersebut.


"Kami juga berharap kepada Dedy dan Dwi bisa dibebaskan karena banyak bukti yang mengungkapkan keberadaan tidak di ungkapkan secara gamblang dalam persidangan," tegas Suprapto.


Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Propam Polda Kepri karena telah menerima aduan tersebut secara baik dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat.(egi)




Share on Social Media