Karimun

Ini Sanksi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

| Jumat 23 Oct 2020 19:23 WIB | 1498



Tim gabungan Satgas, Satpol PP, TNI dan Polri mengingatkan masyarakat akan pentingnya masker.


MATAKEPRI.COM -- KARIMUN Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Gugus Tugas, Satpol PP, TNI dan Polri hari ini, Jum'at sore (23/10) melakukan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertempat di simpang empat pasar Teluk Uma, Kecamatan Tebing.


Anjuran keras dalam penggunaan masker menjadi sasaran utama pada penertiban yang dilksanakan oleh tim gabungan kali ini. Akan tetapi masih banyak masyarakat mulai dari yang golongan lansia hingga anak-anak yang tampak tidak menggunakan masker dalam melakukan aktivitas di areal pasar Teluk Uma.


Mengacu pada surat edaran Bupati Karimun No. 40 Tahun 2020, pemakaian masker dalam melakukan aktivitas sehari-hari sangat diharuskan. Bahkan bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administrasi.


Sanksi sosial bagi pelanggar yaitu melakukan tindakan membersihkan lingkungan umum, sedangkan sanksi administrasinya berupa denda sebesar Rp. 50.000 berdasarkan surat edaran Bupati Karimun.


Kasat Sabhara Polres Karimun, Erman yang ikut dalam penertiban dengan tim gabungan sore ini, kembali menegaskan surat edaran Bupati Karimun No. 40 Tahun 2020 tersebut.


"Untuk masyarakat yang masih melanggar  protokol kesehatan khususnya masker, kami mohon bantuan gunakanlah masker untuk kesehatan diri masing-masing bukan sulit untuk memakai masker ini, kita semua sama-sama mengetahui bahwa dewasa ini maraknya kasus COVID-19 yang semakin meningkat, marilah sama-sama bantu pemerintah untuk tidak ada lagi kasus penularan virus ini di Kabupaten Karimun dan kita bisa terbebas dari virus COVID-19", Tegasnya.


Melalui tim gabungan Satuan Gugus Tugas, Satpol PP, TNI dan Polri, Pemerintah sangat berharap agar masyarakat saling bahu membahu dengan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Para pelanggar protokol kesehatan diharapkan agar tidak melakukan kesalahan yang sama, jika kedapatan masih melanggar akan ditindak lebih lanjut.


Adapun jumlah pelanggar protokol kesehatan pada penertiban sore ini di pasar Teluk Uma (tidak menggunakan masker) adalah:

1. Pelanggar Denda Administrasi berjumlah 17 orang.

2. Pelanggar Sanksi Sosial berjumlah 43 orang. 

3. Total keseluruhan : 60 orang.

4. Jumlah total Denda administrasi yang dibayarkan sebesar Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh ribu rupiah).(Iwan)



Share on Social Media