Batam, News, Kepri

Kelangkaan Gas 3 Kg, Dewan Ajukan Penambahan Kuota Gas Sebesar 15 Persen

Egi | Sabtu 17 Oct 2020 15:25 WIB | 1177

DPRD


Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando


MATAKEPRI.COM BATAM -- Antisipasi kelangkaan gas LPG ukuran 3 kg, Komisi II DPRD Kota Batam mengajukan penambahan jumlah kuota ke Pertamina. 


Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengatakan pihaknya bersama-sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam sebagai pelaksana pemerintah daerah di Kota Batam mengajukan penambahan kuota gas elpiji bersubsidi sebesar 15 persen.


"Sebelumnya Pertamina mengusulkan tambahan kuota gas elpiji bersubsidi untuk Batam sebesar 4 persen. Namun dengan berbagai pertimbangan, maka DPRD Batam dan Disperindag Kota Batam sepakat untuk mengajukan tambahan kuota gas subsidi sebesar 15 persen," ujar Edward Brando pada Jum'at, (16/10/2020) siang.


Dikatakannya, kenapa pihaknya mengusulkan tambahan kuota gas sebesar 15 persen? Pertamina tidak melihat adanya klausul untuk para pedagang UKM, contoh penjual gorengan dan bakso dan lainnya. Para pedagang ini juga berhak untuk mendapatkan gas bersubsidi ini.


"Jika para pedagang kecil dan menengah ini tidak kita masukkan kedalam kuota, dikhawatirkan nantinya mereka akan menggunakan kuota gas untuk rumah tangga," jelas Edward.


Lanjutnya, namun yang perlu digaris bawahi disini adalah penambahan kuota saja tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pengawasan dilapangan. Jangan sampai dengan lemahnya pengawasan nanti dijadikan celah oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan sepihak.


"Kalau kita tidak jeli, filosofinya sukses kita dalam penambahan kuota, tapi tidak sukses pada inti sesungguhnya dari penambahan kuota itu sendiri," bebernya.


Maka dari itu, pihaknya di DPRD sebagai penyelenggara Pemerintah daerah bersama-sama Pemerintah Kota Batam akan mengambil langkah-langkah antisipasi.


"Melihat persoalan ini, suka tidak suka kami akan mengambil langkah-langkah antisipasi. Adapun langkah yang akan kami ambil yakni Uji Petik dan Investigasi," bebernya.


Terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil pihaknya, Edward menjelaskan tidak akan mungkin terjadi kelangkaan jika tidak ada penyimpangan. 


Persoalan mengenai penyimpangannya ada dimana, baik dari pihak Pertamina maupun pihak agen dan pihak pangkalan tidak mau disalahkan, mereka kompak menuduh pengecer sebagai penyebab kelangkaan.


"Sementara sesuai dengan aturan yang ada dalam rangkaian distribusi, pengecer itu tidak ada. Pertamina dalam hal ini tidak boleh buang badan," tegasnya.


Atas dasar itulah pihaknya akan membentuk sebuah tim investigasi yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi. 


Dalam mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melihat terlebih dahulu permasalahannya. Apakah rekomendasinya mengarah ke hukum ataupun rekomendasinya ke migas.


"Misalkan nanti dalam investigasi ditemukan Pertamina melakukan pelanggaran, agen melakukan pelanggaran maupun pangkalan melakukan pelanggaran, secara administrasi kita akan menyurati lembaga yang berwenang untuk memberikan funishment, secara hukum kita akan memberikan rekomendasi ke penegak hukum," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media