Karimun

Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kabupaten Karimun.

| Rabu 14 Oct 2020 22:34 WIB | 1773

Bawaslu
KPU


Lanjutan penetapan DPT pada Rapat pleno terbuka di hotel Aston Karimun


MATAKEPRI.COM -- KARIMUN Bawaslu Kabupaten Karimun menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Karimun di Hotel Aston, Karimun pada Rabu (14/10/2020) pagi.


Sebanyak 165.780 orang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Kabupaten Karimun tahun 2020, dengan rincian pemilih laki- laki berjumlah 83.969 dan pemilih perempuan sebanyak 81.811.


Jumlah pemilih tersebut tersebar di 71 Kelurahan/Desa di 12 Kecamatan se-Kabupaten Karimun. Untuk pemilih terbanyak berada di Kecamatan Karimun dengan jumlah pemilih sebanyak 31.437 orang dan daftar pemilih yang paling sedikit berada di Kecamatan Ungar dengan jumlah pemilih 4.434 orang.


Jumlah DPT pada Pilkada Serentak 2020 mengalami kenaikan sebanyak 647 orang dibandingkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Karimun sebelumnya yakni berjumlah 165.133 orang.


Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko S.H mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan uji publik terhadap hasil rekapitulasi DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT pada Rapat Pleno Terbuka untuk Umum yang digelar hari ini.


Sementara untuk jumlah TPS mengalami penambahan sebanyak satu TPS di Kecamatan Karimun, yakni TPS yang berlokasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2019 yang berjumlah 170.504, terdapat selisih sebesar 4.724 orang dengan jumlah DPT pada Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan oleh KPU Karimun hari ini.


Terkait selisih jumlah tersebut, Bawaslu Karimun berharap agar KPU Karimun dapat melakukan sinkronisasi DPT yang baru saja ditetapkan dengan DPT pada Pemilu 2019.


Sinkronisasi data tersebut penting untuk memperoleh data by name by address yang kemudian dilakukan faktualisasi guna memastikan kembali kebenaran status TMS, mengingat DPT pada Pemilu 2019 dengan jumlah 170.504 saja masih terdapat kurang lebih sebesar sepuluh ribuan orang yang memilih dengan menggunakan E-KTP atau Pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Bawaslu Karimun mendorong sinkronisasi data tersebut dilakukan guna mencegah timbulnya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT dengan jumlah yang tidak dapat dipastikan.


Jika jumlah pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT tersebut baru muncul dengan jumlah yang besar pada saat hari pemungutan suara maka hal ini akan berdampak pada ketersediaan surat suara karena

jumlah surat suara yang tersedia nantinya sama dengan jumlah DPT ditambah 2.5% sebagai surat suara cadangan.


Bawaslu Karimun sendiri sebelumnya juga telah melakukan analisa terhadap DPS dan menemukan berbagai permasalahan yang meliputi pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat namun terdaftar, pemilih usia dibawah 17 tahun dan belum menikah, serta pemilih dengan data anomali.


Hasil dari pencermatan terhadap DPS tersebut juga telah diteruskan dan ditindak lanjuti oleh KPU Karimun sebagai bahan perbaikan.


Terakhir, Bawaslu Karimun juga berharap agar KPU dapat melakukan sosialisasi secara optimal kepadamasyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, mengingat partisipasi pemilih pada pilkada 2015 yang dalam kondisi normal saja hanya mencapai 54%.(ril)



Share on Social Media