Batam, News, Kepri

Tidak Dipungut, Pengukuran Bidang Sampai Penerbitan Proses Sertifikat Tanggungjawab Negara

Egi | Senin 12 Oct 2020 08:22 WIB | 1205

DPRD


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Masyarakat kampung tua yang lokasinya clear and clean tidak perlu khawatir karena pengukuran bidang sampai penerbitan proses sertifikat itu menjadi tanggung jawab Negara dan tidak adapun biaya yang dipungut, Senin (12/10/2020).


Anggota DPRD Kota Batam Komisi 1 Utusan Sarumaha mengatakan proses penerbitan sertifikat untuk segala bentuk biaya masih menjadi tanggung jawab negara.


"Bagi yang lokasinya clear and clean, untuk pengukuran bidang dan penerbitan sertifikat itu tidak ada biaya yang dipungut kepada masyarakat di kampung tua," ujar Utusan saat gelar RDP di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam pada Kamis (8/10/2020) sore.


Sebelumnya ada keluhan dari warga pemilik kavling dengan adanya pemungutan biaya mulai dari Rp 350 ribu sampai dengan Rp 1 Juta.


"Kita mengetahui dan mendapatkan edukasi bahwa dari BPN dan Dinas Pertanahan sebagai penanggung jawab tim teknis kampung tua," tuturnya.


Utusan juga mengatakan, tim legalitas atau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal tindakan teknis maupun tindakan logis yang tidak diperintahkan oleh tim teknis kampung tua.


"Ini dilakukan supaya tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Kalau ada kesepakatan terkait pengurusan antar warga, itu merupakan hal biasa saja, dan itu kalau itu tidak di setor kepada pemerintah," bebernya (egi)



Share on Social Media