Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Musnahkan 2,5 Kg Sabu Dari Delapan Tersangka

Egi | Selasa 06 Oct 2020 12:52 WIB | 1731

Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Narkotika


Delapan tersangka pidana narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM --  Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.559,68 gram dari total keseluruhan sebanyak 2.663,68 gram dari 4 (empat) Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 8 (delapan) orang tersangka.


Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting didampingi Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka yang diamankan oleh Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkorba Polda Kepri.




"Dari LP yang pertama berinisial SY berhasil diamankan di Halte daerah Sekupang pada (14/9/2020) dengan berat 1.057 gram sabu," ujar Dasmin Ginting pada Selasa (6/10/2020) pagi di Mapolda Kepri.


Selanjutnya, dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba didapatkan dari Pulau Terong untuk dibawa ke Batam.


"Tersangka bawa sabu dari Pulau Terong di bawa ke Batam yang disimpan dalam tas merek Fila dan dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang," bebernya.




Dari LP kedua dan ketiga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.515 gram dari 5 (lima) orang tersangka di dua TKP.


"Tersangka berinisial ZI, SL, MA, RS, dan AF yang diamankan di perumahan Graha Nusa, dan perumahan Jupiter Residence Batu Aji. Barang bukti disimpan didalam kemasan teh Guanyinwang dan dalam plastik Alfamart dibungkus dalam plastik bening," bebernya.


Selanjutnya, LP keempat diamankan Subdit 1 Ditresnarkorba Polda Kepri 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan IN di daerah Sagulung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91,68 gram.




Dari total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri sebanyak 2.663,68 gram sabu, yang dimusnahkan seberat 2.559,68 gram sabu.


"Sisanya sebanyak 104 gram sabu diperuntukan barang bukti di Pengadilan dan untuk uji Labfor," tuturnya.


Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan larutan air panas dan dibuang kedalam sapti tenk.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media