Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Masih Dibawah Umur, Pelaku Cabul Anak SMA Ditangkap Polisi

Egi | Senin 05 Oct 2020 14:01 WIB | 1788

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencabulan (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang tangkap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.


Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.


"Pada 2 Agustus yang lalu, tersangka berinisial MZ (19) mengajak korban MS (15) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujar Betty pada Senin (5/10/2020) siang.


Lanjut Yuhendri, dari pengakuan tersangka telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.


"Lakukan hubungan seksual tiga kali di rumah tersangka dan di Hotel Golden Bay Bengkong," bebernya.


Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang mengetahui anaknya mendapat perlakuan hubungan badan layaknya suami istri bersama tersangka melaporkan kepada pihak kepolisian.


"Berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP) orang tua korban, berhasil amankan tersangka dirumahnya pada (1/10/2020) dini hari," tuturnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 UUD perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media