Batam, News, Kepri

Selama Masa Kampanye, H Muhammad Rudi Tidak Perlu Cuti Sebagai Kepala BP Batam

Egi | Sabtu 26 Sep 2020 12:28 WIB | 1637

Politisi


H Muhammad Rudi saat ditemui di Sahid Hotel Batam (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM --  Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, H Muhammad Rudi tidak perlu cuti dari jabatannya sebagai kepala BP Batam selama masa kampanye.


Muhammad Kamalludin, Ketua Tim Pemenangan Ramah mengatakan, paska keluarnya SK KPU RI nomor 791/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020, H Muhammad Rudi tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala BP Batam.


"Beliau tetap bekerja menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan. Saat ini beliau sedang Rakor dengan kementrian di Lagoi Bintan. Pak Rudi bekerja dan melangkah bersandar pada aturan hukum dan perundang-undangan yang ada," ujar Kamal pada Sabtu (26/9/2020) pagi.


Lanjutnya, yang paling penting perlu dicatat, pak Rudi harus menjaga pelayanan, kepastian dan kepercayaan investasi di Batam tetap berjalan sebagaimana mestinya.


"Kandidat Walikota Batam M Rudi sangat bijaksana dan profesional dalam bekerja. Beliau sangat bisa memposisikan diri dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala BP Batam dan sebagai calon Walikota,"bebernya.


Kamal mengatakan bahwa isu seputar polemik tentang kenapa Muhammad Rudi yang tidak cuti dalam masa kampanye tidak relevan lagi untuk dikembangkan-kembangkan dan ditarik-tarik jadi komsumsi politik. Apalagi sudah ada surat resmi dai KPU-RI yang menegaskan hal tersebut.


Ditambah lagi penjelasan dari KPU Batam yang menegaskan bahwa Kepala BP memang tidak diharuskan cuti dalam masa kampanye karena menurut aturan perundang-undangan.


"BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BP Batam merupakan Badan Layanan Umum, maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara," ungkapnya.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti, pada Kamis, 24 September 2020 dihadapan wartawan juga menegaskan bahwa sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada 2020.


Surat itu dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri, kemudian diteruskan kepada KPU RI. Sekitar dua hari yang lalu, surat tersebut mendapatkan balasan dari KPU RI. Berdasarkan telaah lebih lanjut mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada, Herrigen mengatakan, BP Batam bukan termasuk ke dalam BUMN atau BUMD.


"BP Batam ini merupakan Badan Layanan Umum, maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara," ujar Herrigen.


Maka dari itu, sesuai peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020. Demikian hasil jawaban KPU RI atas surat permohonan cuti yang telah diajukan," pungkasnya (egi)



Share on Social Media