Batam, News, Kepri

Dewan Kecewa, Perusahaan Developer Yang di Undang Tidak Pernah Hadir RDP

Egi | Jumat 25 Sep 2020 14:28 WIB | 1451

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
BP Batam


Pimpinan rapat Utusan Sarumaha didampingi Tan A Tie dan Safari Ramadhan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Komisi I DPRD Batam sangat kecewa kepada PT Jaya Putra Kundur (JPK), PT Putra Jaya Bintan (PJB), dan PT Paloh Mandiri yang tidak pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Batam.


Kekecewaan ini diungkapkan langsung oleh Pimpinan Rapat Utusan Sarumaha yang mana sudah 3 (tiga) kali pelaksanaan RDP, pihak developer tidak pernah menghadiri.


"Kita sangat menyangangkan pihak perusahaan tidak menghormati undangan kelembagaan, sebenarnya kita bukan menghakimi di RDP ini, kita hanya menggali informasi, kemudian kita merumuskan, dan mencari solusinya," ujar Utusan didampingi Tan A Tie, dan Safari Ramadhan di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Batam pada Jum'at (25/9/2020) siang.


Adapun permasalahan yang dikeluhkan warga Perumahan Happy Garden Lubuk Baja yaitu tidak adanya kejelasan dari perusahaan tentang pengelolahan lahan hijau diatas Peta Lokasi (PL) perusahaan.


"Lahan hijau itu sampai saat ini belum jelas, dan sampai saat ini masyarakat dibatasi untuk melakukan pengelolaan terkait dengan lahan hijau yang berada di atas PL perusahaan," bebernya. 


Dengan ketidak hadirnya pihak perusahaan tersebut, Ketua Pimpinan Rapat mengambil langkah dan mengambil keputusan untuk langkah selanjutnya.


"Meminta Dinas Perkimtan menfasilitasi supaya perusahaan yang sudah menerima alokasi itu agar menyerahkan fasum atau fasos kepada Pemerintah Kota Batam.


Selanjutnya, kita meminta kepada BP Batam untuk melakukan pengukuran kembali memperjelas titik lahan hijau dan lahan komersil yang ada diatas PL sudah diterima oleh perusahaan.


"Ini dilakukan agar tidak adanya terjadi kebingungan dan kegaduhan ditegah-tengah masyarakat. Kalau titiknya sudah jelas, maka tentunya masyarakat akan beri kesempatan kepada perusahaan untuk pembangunan," ungkapnya.


Lanjutnya, kami juga mengingatkan PTSP supaya dalam menerbitkan perizinan kedepannya, agar terlebih dahulu memeriksa bukti penyerahan fasum kepada Pemko Batam.


"Kalau belum ada bukti penyerahan fasum, sebaiknya ditunda dulu penerbitan perizinannya," bebernya.


Harapan kita kepada perusahaan agar bisa mengkomunikasikan dengan baik pada seluruh perangkat RT/RW kepada seluruh masyarakat, (egi)




Share on Social Media