Batam

Nindya Karya Menangkan Lelang Proyek Apron 04 Tanpa Dokumen K3, Tan Sun Hok "NK tidak minta dokumen

Maman | Kamis 17 Sep 2020 09:28 WIB | 1933

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Presiden RI/Wakil Presiden RI
BUMN/BUMD/BUMDES
BP Batam
Menteri/Wamen
Polda


Bandara Hang Nadim


MATAKEPRI.COM, Batam - General Manager PT Citra Beton, Tan Sun Hok sebagai supplier pendukung PT Nindya Karya pemenang lelang proyek pembangunan Taxiway dan Apron 04 mengatakan bahwa dirinya tidak memberikan dokument Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) alat berat yang merupakan menjadi salah satu persyaratan mengikuti lelang proyek.

"PT. Nindya Karya menang tender untuk proyek  taxiway & apron 04 bandara itu semua memakai dukungan penuh dari PT. Citra Beton, kami berikan dukungan penuh ke mereka, hanya dokument K3 saja yang tidak kami berikan,"ucap Tan Sun Hok, saat di temui di salah satu kedai kopi di kawasan Nagoya, Rabu (16/09/2020).

"Alat berat kami ada dokumen K3 nya, dan kami tidak berikan karena PT Nindya Karya memang tidak minta,"ucapnya kembali.

Pernyataan Tan Sun Hok tersebut di buktikan dengan adanya surat pencabutan dan pembatalan dukungan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Taxiway dan Apron 04 Bandara Hang Nadim oleh PT Citra Beton terhadap PT Nindya yang telah dikirimkan ke BP Batam. 

Dalam surat No.254/CB-VIII/2020 tersebut, PT Citra Beton memaparkan telah memberikan dokumen berupa 5 buah photocopy STNK serta beberapa sertifikat yang di keluarkan oleh Unit PelaksanaTeknis Daerah Metrologi Legal Disperindag Kota Batam. Sementara tidak ada di sebutkan tentang dokumen K3.

Ditempat yang berbeda, salah seorang narasumber yang dapat dipercaya menyampaikan bahwa dokumen K3 menjadi persyaratan yang harus di penuhi oleh peserta lelang.

"K3 memang dipersyaratkan dalam TOR butir 1.12," jelas narasumber yang tidak ingin namanya di sebutkan.

Dimana, lanjutnya, Pada dokumen TOR butir 1.12 Penyedia Jasa Konstruksi Point b5 berbunyi "Khusus alat berat yang tercantum dalam Daftar Peralatan Utama minimal no.3 , 6, 9, 11, 15 dan 16 harus memiliki surat/dokumen pengesahan pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diterbitkan instansi pemerintah setempat" ,"jelasnya kembali.

"Tapi kok bisa NK dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek besar tanpa dokumen K3. Sementara pemilik dokumen sendiri mengatakan mereka tidak ada memberikan karena tidak di minta," pungkas narasumber dengan nada heran.

Diberitakan sebelumnya, bahwa PT Citra Beton membatalkan dan melakukan pencabutan dukungannya setelah PT Nindya Karya memenangkan paket Pekerjaan Pembangunan Taxiway dan Apron 04. Hal tersebut dipertegas Tan Sun Hok terjadi akibat cideran janji yang telah di lakukan PT Nindya Karya terhadap PT Citra Beton yakni sebagai supplier readymix untuk proyek tersebut.

"Kami mau berikan dukungan penuh dalam upaya mereka untuk dapat memenangkan lelang, bahkan sudah ada terjadi negosiasi harga material. Oleh sebab itu kami berikan dokumen yang untuk bisa mereka gunakan sampai bisa menangkan tender. Kok sudah menang mereka malah sebut harga kami mahal dan mereka ambil material dari perusahaan lain. Sementara dokument yang di serahkan ke Pokja Pemilihan II itu dokumen kami," papar Tan Sun Hok dengan nada terlihat sangat kecewa.

Proyek Pembangunan Taxiway dan Apron 04 yang menggunakan anggaran tidak sedikit tersebut merupakan salah satu program BP Batam guna memajukan pembangunan di Kota Batam. Pembangunan tersebut tentunya sangat memperhatikan keselamatan baik bagi pengguna jasa penerbangan maupun maskapai penerbangan itu sendiri. Sehingga terkait dengan segala sesuatu yang mendukung keselamatan baik itu mulai perencanaan proyek, pengerjaan proyek haruslah benar-benar sesuai dengan aturan dan persyaratan yang telah di tetapkan. Bahkan sampai material yang digunakanpun tentunya harus sesuai dengan specifikasi yang telah di tentukan.(ma2n)



Share on Social Media