Tanjungpinang

JDIH Batam 100 Persen Terintegrasi, Walikota Batam Terima Penghargaan

Juliadi | Kamis 10 Sep 2020 20:31 WIB | 1933

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Walikota Batam dan juga Kepala BP Batam saat terima penghargaan, Kamis (10/9/2020)


MATAKEPRI.COM TANJUNGPINANG - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Batam 100 persen sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Atas prestasi itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.


Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN, Yasmon di Kantor Perwakilan Kemenkuham RI, Tanjungpinang, Kamis (10/9/2020). 


Rudi berharap, dengan adanya apresiasi tersebut, layanan informasi dan dokumentasi produk hukum di Batam makin baik lagi.


"Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan sebagai wadah pusat informasi hukum, dan manajemen dokumentasi yang dapat diakses secara mudah oleh   masyarakat Batam," ujar Rudi.


Selain itu, kata Rudi, dengan adanya JDIH dan sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional tersebut, merupakan salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum serta meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum.


"Kemudian juga memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum," kata dia.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Azril Apriansyah mengatakan, pengelolaan laman JDIH Batam ini merupakan hasil rancangan dan koordinasi Bagian Hukum Setdako Batam dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. Adapun laman yang bisa diakses untuk menelusuri produk hukum tersebut yakni http://jdih.batam.go.id/.


“Apresiasi ini akan memacu semangat agar ke depan pengelolaan JDIH ini lebih baik lagi. Sebelumnya, Kominfo juga berkolaborasi mengintegrasikan JDIH Sekretaris DPRD Batam," ujar Azril.


Ia menjelaskan, JDIH ini dibuat berdasarkan Perpres 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Ia mengungkapkan, sebagai anggota JDIH Nasional, Batam memiliki kewajiban untuk mengelola JDIH sebagai data informasi produk hukum dan peraturan perundang-undangan.


"Setiap produk hukum yang ada, wajib diunggah ke laman http://jdih.batam.go.id/," ujarnya.


Azril menjelaskan, JDIH tersebut juga wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat.


"Semua sudah kita integrasikan berdasarkan pedoman atau format dari JDIH Nasional," ujarnya.


Sebelumnya, Batam pada 2019 menjadi daerah terbaik se-Kepri dan masuk lima besar di tingkat nasional. Di 2019, Azril mengungkapkan, dari tujuh kabupaten/kota se-Kepri, JDIH Kota Batam unggul dengan total poin sebanyak 86. Batam mengungguli Kabupaten Karimun dengan total nilai 84 dan disusul Kabupaten Bintan sebagai juara dengan total poin 50.


"Sementara di tingkat nasional, masuk lima besar bersama  bersama Sukabumi, Surakarta, Bandung dan Ambon," katanya. (r/Adi) 



Share on Social Media