Batam, News, Kepri

Tender Taxiway dan Apron 04 Hang Nadim, Kerjasama PT. Citra Beton-PT Nindya Karya Batal

Egi | Sabtu 05 Sep 2020 17:36 WIB | 2026

BP Batam


Istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hingga saat ini, publik masih menyoroti Proyek pengadaan pada paket pekerjaan pembangunan Taxiway dan Apron 04 di Bandara Hang Nadim Batam yang dimenangkan PT. Nindya Karya (Persero).


Sebelumnya, Aliansi LSM-Ormas Peduli Kota Batam menuntut keterbukaan informasi dokumen lelang beberapa waktu lalu, sekarang ada pengakuan mengejutkan dari salah satu mitra kerja PT. Nindya Karya (Persero), yakni PT. Citra Beton.


PT. Citra Beton mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender Taxiway dan Apron 04 itu tidak komitmen dalam hal kerjasama.


Atas dasar itu, manajemen PT. Citra Beton melayangkan surat pencabutan dan pembatalan dukungan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Taxiway dan Apron 04 Bandara Hang Nadim Batam kepada Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam tertanggal 21 Agustus 2020 belum lama ini. 


Pencabutan dukungan tersebut, kata General Manager PT. PT Citra Beton, Tan Sun Hok terpaksa dilakukan, sebab PT. Nindya Karya (Persero) justru tidak memenuhi komitmen kerjasama menggunakan ketersediaan bahan baku dari perusahaannya. 


Sementara, saat mekanisme lelang tender, BUMN tersebut, terang Tan Sun Hok menggunakan surat dukungan perusahaan tempat dia bekerja, baik itu menyangkut teknis ketersediaan bahan baku beton maupun sarana dan prasarana perusahaan pendukung yang tentu saja di audit pihak pelaksana tender dalam hal ini BP Batam.


"Kami telah menyurati BP Batam terkait pencabutan dan pembatalan tersebut, sebab kami tidak mau nantinya terbawa-bawa apabila pelaksana pekerjaannya nanti bermasalah," kata Tan Sun Hok ketika diwawancarai wartawan di daerah Nagoya, pada Sabtu (5/9/2020).


Dalam surat pencabutan dan pembatalan dukungan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Taxiway dan Apron 04 Bandara Hang Nadim Batam bernomor: 254/CB-VIII/2020 yang dilayangkan PT. Citra Beton itu disebutkan pencabutan dilakukan terhadap dokumen-dokumen hasil pengujian.


Dokumen hasil pengujian tersebut berupa dokumen kendaraan, mesin-mesin atau peralatan-peralatan yang dimiliki atas nama PT Citra Beton yang terkait dengan pemenuhan persyaratan untuk dapat mengikuti pelaksanaan lelang.


Seperti lima lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sertifikat Surat Keterangan Hasil Pengujian atas nama PT Citra Beton bernomor 262/SKHP-TE/UPTDMET-19/II/2020 yang diterbitkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Meteorologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.


"Bahwa terhitung sejak ditanda-tanganinya surat ini maka perusahaan kami yakni PT. Citra Beton dengan ini sudah mencabut dan membatalkan dukungan perusahaan kami terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut," ungkapnya.


Lanjutnya, dengan demikian perusahaan kami tidak lagi memiliki kewajiban dalam bentuk apapun juga terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.


"Demikian petikan dari paragraf akhir surat pencabutan dan pembatalan dukungan PT. Citra Beton terhadap PT Nindya Karya (Persero) ditanda-tangani Jenny, Direktur PT. Citra Beton berstempel perusahaan," imbuhnya (tim)



Share on Social Media