Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tangkap Lima Orang Tersangka, Polisi Berhasil Amankan 11,5 Kg Sabu Asal Malaysia

Egi | Selasa 01 Sep 2020 14:47 WIB | 2335

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Narkotika


Salah satu tersangka narkotika saat digiring di Lobby Mapolresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM-- Satresnarkoba Polresta Barelang dan Tim Satgas Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berasal dari Negara Malaysia dengan berat bruto 11,585,7 gram.


Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menjelaskan kronologi penangkapan narkotika jenis sabu ini. Yang pertama pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 07.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada pukul 22.30 WIB, dan penangkapan selanjutnya pada Kamis (27/8/2020).


"Jadi ada tiga penangkapan, untuk TKP yang pertama berhasil diamankan di perairan Pulau Terong Kecamataan Belakang Padang, penangkapan yang kedua di belakang Hotel Harmony Tembilahan Inhil Riau, dan yang ketiga di pinggir jalan Kartini, simpang tiga Hotel Harmony Tembilahan," ujar Kapolresta Barelang yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman pada Selasa (1/9/2020) siang.




Dari penangkapan ini berhasil diamankan 5 orang tersangka yang berinisial B (44) warga Tanjung Batu Kabupaten Karimun, kedua inisial S (39) warga Tanjung Batu, yang ketiga berinisial YM (21) warga Bengkong Batam, tersangka yang keempat berinisial TS (21) warga Bengkong Batam dan tersangka kelima berinisial CM (23) warga Tembilahan Riau.


"Modus operandi diketahui narkotika ini berasal dari Malaysia, yang mana tersangka pertama inisial B, diperintah oleh W (DPO) yang berperan sebagai penjemput di perairan Pulau Terong," bebernya.


Berdasarkan informasi sebelumnya, mereka membawa 8 paket sabu ini yang dibungkus dalam kemasan biskuit yang disimpan dalam karung beras ke Tembilahan Riau.




"Sesampai di Tembilahan, pelaku inisial YM dan TS yang ditugaskan oleh JJ (DPO) WNA Malaysia akan menjemput paket tersebut dan akan dibawa ke Palembang," tutur Yos Guntur.


Selanjutnya saudara JJ diperintahkan oleh saudara R (DPO) seorang napi di lapas Tembilahan untuk mengambil paket tersebut.


"Sebelumnya, napi berinisial R tersebut saat ini juga menjadi DPO karena dua hari sebelum penangkapan 5 tersangka ini, R berhasil kabur saat melakukan pekerjaan diluar Lapas," imbuhnya.


Lanjutnya, tersangka ini dijanjikan upah sampai dengan tujuan sekitar Rp 6 juta per satu kg nya.




"Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta per satu kg nya, namun sebelum upah diberikan pelakunya sudah berhasil kita tangkap," bebernya.


Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 11,585,7 gram, dan 6 pcs handphone.


Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Atas penangkapan ini Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengapresiasi tim gabungan yang berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu ini.


"Saya sangat apresiasi tim Satresnarkoba Polresta Barelang dan Satgas Polda Kepri yang berhasil lakukan penangkapan narkotika seberat 11,5 Kg ini," ungkap Kapolresta Barelang, (egi)



Share on Social Media