Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19

Egi | Kamis 27 Aug 2020 15:33 WIB | 1649

Polres/Ta dan Polsek
Covid-19


Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur saat berada di Lapangan Sekolah Global Indo-Asia (SGIA) Batam Center (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjemputan jenazah yang positif terpapar Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.


Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan satu orang tersangka tersebut merupakan oknum yang terlibat dalam penjemputan paksa pasien nomor 415 Kota Batam.


"Sementara ini kasusnya kita proses, sudah naik ke penyidikan, kemarin sudah ada yang ditentukan sebagai tersangka," ujar Guntur pada Rabu (26/8/2020) malam di Lapangan Sekolah Global Indo-Asia (SGIA) Batam Center.


Dijelaskannya, penjemputan jenazah covid-19 secara paksa ini merupakan perbuatan melawan hukum. Ini menjadi perhatian kita semua.  


"Itu perbuatan melawan hukum, mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang," bebernya.


Melihat adanya insiden ini, Guntur mengaku prihatin dan berharap agar hal serupa tidak terulang lagi di Kota Batam.


Pihaknya telah berkordinasi terhadap setiap Rumah Sakit untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia, agar bisa dilakukan pengawalan.


"Saya harapkan hal ini tidak terjadi lagi. Untuk mengantisipasi ini tidak terulang kembali, kami juga sudah berkordinasi dengan semua RS di Kota Batam agar memberikan info ke kami apabila terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia, agar mendapatkan pengawalan," tegasnya.


Sebelumnya, sebanyak 15 orang penjemput jenazah Covid-19 yang dinyatakan negatif Covid-19 di RSKI Galang digelandang ke Polresta Barelang.


Dari hasil pemeriksaan, 9 orang diizinkan pulang dan 6 orang lainnya terus menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang dikarenakan diduga kuat sebagai provokator penjemputan jenazah Covid-19 secara paksa, (egi)




Share on Social Media