Batam, News, Kepri

BPJS Kesehatan Gandeng Wasnaker Untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Egi | Senin 10 Aug 2020 13:58 WIB | 1845

BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa


Dr Sudianto, SE, M.Si, Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kepri sebagai narasumber (foto;ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011.


Objek pengawasan dan pemeriksaan tersebut adalah kepatuhan pendaftaran peserta, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran.


Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Batam melakukan kegiatan sosialisasi kepada 70 badan usaha bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kepri yang dibagi menjadi 2 (dua) batch yakni pada hari Rabu (05/08) dan Jumat (07/08) di kantor BPJS Kesehatan, Batam Center.


Febria Kurniadi Fajra selaku petugas pemeriksa BPJS Kesehatan Batam mengatakan bahwa salah satu permasalahan terkait kepatuhan badan usaha adalah masih terdapat badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.


Untuk itu menurutnya, BPJS Kesehatan memerlukan peran Wasnaker sebagai pewakilan dari Pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada badan usaha.


"Harapannya badan usaha menjadi lebih paham bahwa mendaftarkan seluruh pekerja itu adalah keharusan, apalagi disampaikan oleh bagian dari pemerintah," kata Febri pada Senin (10/8/2020) siang.


Selain dengan sosialisasi bersama, kedepannya BPJS Kesehatan bersama Wasnaker juga akan melakukan pemeriksaan bersama kepada badan usaha yang diduga tidak patuh.


"Kerjasama dengan Wasnaker ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Batam," bebernya.


Dr Sudianto, SE, M.Si selaku Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kepri yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa badan usaha harus memastikan agar seluruh pekerja didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. Selain untuk memenuhi hak dari pekerja, hal tersebut juga untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.


"Saya sudah bilang berulang kali bahwa mendaftarkan pekerja menjadi peserta JKN itu wajib. Kalau tidak, nanti perusahaan yang akan menanggungnya," kata Sudianto.


Untuk memastikan hal ini, Sudianto menyampaikan bahwa setiap badan usaha wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan maksimal 30 hari setelah badan usaha tersebut berdiri, jika tidak dipatuhi maka akan diberikan sanksi.


Sudianto juga menghimbau agar setiap badan usaha patuh terhadap program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.


"Kami akan berikan sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh, jadi jangan sampai lah kami berikan sanksi,"tutupnya (egi)



Share on Social Media