Batam

Putera Siregar ditetapkan Tersangka, Toko PS Store Beroperasi Normal

Juliadi | Selasa 28 Jul 2020 16:17 WIB | 3406

Bea Cukai


Suasana Toko PS Store tetap dikunjungi pembeli, Selasa (28/7/2020). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pemilik Toko PS Store, Putera Siregar di tetap tersangka Tindak pidana Kepabean oleh Kantor Wilyah Bea Cukai (Kanwil BC) Jakarta.


Pasca ditetap sebagai tersangka, Toko PS Store yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa (28/7/2020) beroperasi seperti biasa dan Normal.


Saat didatangangi sejumlah awak media Karyawan PS Store bungkam dan tidak banyak Komentar.


"Saya tidak tau itu bang, maaf bang sekarang kita lagi sibuk untuk mengurus Kurban," jawab salah seoarang karyawan PS Store saat ditanya awak media.


Suasana Toko PS Store tetap dikunjungi pembeli, Selasa (28/7/2020). Foto: Adi


Dilansir dari Instragram  @bckanwiljakarta, Senin (27/7/2020) tertulis: 


Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.


Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. 


Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. 


Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.


Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.



Share on Social Media