Batam, News, Kepri

Plt Ketua PD PPM Kepri M Al Ichsan Pertanyakan PPM Yang Baru Laksanakan Pelantikan

Egi | Jumat 10 Jul 2020 19:52 WIB | 1754



Plt. Ketua PD PPM Kepri, M. Al Ichsan saat press release di Kantor Markas Daerah PPM di Baloi View (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Plt. Ketua Pengurus Daerah (PD) Pemuda Panca Marga (PPM) Kepri, M. Al Ichsan pertanyakan organisasi yang baru dilaksanakan pelantikan dan juga mengatasnamakan PPM Provinsi Kepri pada Rabu 8 Juli 2020 yang lalu di Golden Prawn.


"Saya merasa heran, kenapa tiba-tiba di Kepri ini ada oknum yang mengatasnamakan Pengurus Daerah PPM Kepri dan telah melakukan pelantikan," ujar M. Al Ichsan pada  Kamis (9/7/2020) di Kantor Markas Daerah PPM di Baloi View, Batam.


Akibat dari pelantikan tersebut masyarakat menjadi bingung, karena sebelumnya di Provinsi Kepri ini sudah ada organisasi PPM yang telah banyak memberikan kontribusi nyata ditengah masyarakat dan juga pemerintah, serta turut juga menjaga kedaulatan NKRI.


"Kami PD PPM yang resmi dan telah terdaftar di Kemenkumham RI. Jika ada oknum yang mengatasnamakan PPM, sudah sepatutnya organisasi tersebut layak dipertanyakan keabsahan organisasinya," tuturnya.


Dikatakan Ichsan, PPM awalnya dibentuk pada tahun 1981 yang lahir dari rahim Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI). PPM lahir dari rahimnya Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan sampai kapanpun adalah ayahanda dari PPM.


Selanjutnya, lima tahun kemudian tepatnya pada tahun 1986, Markas Besar LVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP-45/MBLV/V/12/1986 mengenai Kedudukan Organisasi Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (Piveri) dan PPM.


Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Paripurna Pusat Legium Veteran Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 13-16 Oktober 1986, memutuskan Mengubah kedudukan organisasi Piveri dan PPM yang semula sebagai anak Legium Veteran RI menjadi organisasi kemasyarakatan yang mandiri.


"Selambat-lambatnya pada tanggal 15 Februari 1987 Piveri dan PPM harus sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," tambah Ichsan.


Lanjutnya, dengan mandirinya Piveri dan PPM maka hubungan dengan Legium Veteran RI didasarkan atas kesejarahan (historis), aspirasi dan komunikasi sosial timbal balik. Keputusan ini akan dipertanggungjawabkan oleh PP-LVRI kepada Kongres Ke VI Legium Veteran RI sesuai dengan petunjuk DPP- LVRI.


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap jajaran Legium Veteran RI dan Keluarga Besar ABRI mengetahuinya, dan meminta Keputusan ini kepada seluruh jajaran baik di pusat maupun di daerah.


"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1986 atas nama Ketua Umum PP LVRI, Letnan Jenderal TNI (Purn) Acmad Tahir," tutur Ichsan.


Seiring dengan berjalannya waktu lanjutnya, PPM selalu eksis berbuat ditengah masyarakat tanpa ada kendala, sehingga PPM dapat melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-X yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 September 2019 di Jakarta.


"Diakhir masa jabatannya, Ketua PPM sebelumnya telah melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan Munas. Dan, didalam Munas tersebut terpilihlah Samsudin Siregar sebagai Ketua Umum didampingi Abdillah Karyadi sebagai Sekretaris Jenderal, Muh Roy Harmiki Siregar sebagai Bendahara dan H. Lulung sebagai Dewan Paripurna Nasional," ungkap Ichsan.


Selanjutnya pengurus yang baru terpilih tersebut langsung mendaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.




"Alhamdulillah, pada tanggal 9 September 2019 lalu, SK Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pemuda Panca Marga disetujui dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar," ujar Ichsan.


Namun apa yang terjadi setelah pelaksanakan Munas selesai, ada oknum yang mengatasnamakan Legium Veteran Republik Indonesia yang membentuk Presidium dan langsung melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).


"Nah yang menjadi pertanyaanya sekarang, siapa yang di Munaslubkan?," tanya Ichsan keheranan.


Lebih lanjut Ichsan menjelaskan, dalam koridor berorganisasi jika seandainya ketua periode sebelumnya, lewat masa jabatannya dan belum melaksanakan Munas, mungkin Munaslub bisa dilaksanakan.


"Lah nyatanya sebelum akhir masa jabatannya, ketua periode sebelumnya telah melaksanakan Munas. Jadi buat apa lagi dilaksanakan Munaslub?," ungkapnya.


Ichsan mengatakan, setiap organisasi memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing. Dan pihaknya tidak pernah mengesampingkan Legium Veteran Republik Indonesia "Sampai kapanpun PPM ada, tidak akan pernah bisa lepas dari LVRI. Mereka itu orang tua kami. Akan tetapi, LVRI juga memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri, dan itu sudah diatur oleh Undang-Undang.


"Sekarang yang menjadi pertanyaannya, apakah boleh ayahanda kami di LVRI bisa melakukan Munaslub di Pemuda Panca Marga?," imbuhnya lagi.


Maka dari itu, pihaknya menyakini oknum yang melakukan Munaslub tersebut bukanlah dari orang tuanya di LVRI, melainkan merupakan oknum ataupun personnya.


"Oleh karena itu kami (PPM Pusat) telah membuat laporan resmi kepihak berwajib untuk diproses lebih lanjut," Tegasnya.


Lanjutnya lagi, PPM Provinsi Kepri melaksanakan sesuai dengan instruksi dari pengurus pusat, bahwasannya PPM yang ada diseluruh Indonesia jangan sampai terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas didaerahnya masing-masing.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Paripurna PD PPM Kepri, Heri Zulkifli Arim yang mengatakan bahwa sejak tahun 1986 silam, PPM telah menjadi organisasi yang berdiri sendiri alias Mandiri dan memiliki AD/ART sendiri.


"Jadi tidak benar jika ada oknum diluar PPM yang bisa melakukan Munaslub di tubuh PPM," ungkapnya.


Dikatakannya, berdasarkan Pasal 24 Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) ayat II yang bunyinya antara lain "Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran Republik Indonesia untuk menjadi pengurus, maka dapat menggunakan putra-putri veteran atau PPM sebagai pengurus, kecuali untuk jabatan Wakil Kepala Biro setingkat keatas.


"Jadi berdasarkan Pasal 24 LVRI tersebut, PPM yang boleh masuk kedalam pengurusan LVRI jika terjadi kekosongan, bukan sebaliknya?," ucap putra dari pejuang perintis kemerdekaan RI.


Ketua PC PPM Kota Batam, Syafrizal Ganti Sitorus mengatakan kepada oknum yang mengatasnamakan PPM Kepri yang baru dilantik beberapa hari yang lalu, tolonglah pahami tentang organisasi.


"Saat ini kamilah PPM yang resmi, karena kami yang memegang SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," ungkapnya.


Lanjutnya, kita ini berada di negara yang mempunyai hukum. Apalagi saat ini kondisi negara kita sedang mengalami musibah pandemi Covid-19, dan juga sebentar lagi daerah kita ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.


"Jadi kami minta, tolonglah jangan buat kegaduhan ditengah masyarakat. Tunggulah sampai dapat keputusan yang resmi dari negara, siapa yang benar dan siapa yang salah," imbuhnya (egi)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait