Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

BNNP Kepri Amankan 5,1 Kg Sabu, Dari Dua Orang Tersangka

Egi | Kamis 02 Jul 2020 11:25 WIB | 2108



Tersangka tindak pidana narkotika diamankan petugas BNNP Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kepri mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 gram dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M. Nainggolan menjelaskan kronologi penangkapan yang mana petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan dilaksanakan transaksi narkotika.


"Berdasarkan informasi yang didapat pada Senin 29 Juni 2020, petugas berhasil mengamankan tersangka di depan lift hotel yang berinisial B (41)," ujar Kepala BNNP Kepri didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari saat press rilis pada Kamis (2/7/2020) siang.


Setelah dilakukan penggeledahan badan dan dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika tersebut.


"Petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel, petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24), didapati barang bukti 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan oleh tersangka dibawah meja televisi. 


Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka (A) negatif dan tersangka (B) positif methamfetamine.  


Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka berperan sebagai kurir, dan tersangka B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah). Untuk pemilik barang berinisial AT (DPO) yang berada di Aceh. 


"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO) yang akan dikirimkan ke Banjarmasin," imbuhnya.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi)   



Share on Social Media