Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Amankan 21 Unit Sepeda Motor, Polsek Sagulung Tangkap 5 Pelaku Curanmor

Egi | Kamis 18 Jun 2020 17:16 WIB | 2272

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf saat press release pelaku curanmor (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskirm Polsek Sagulung berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) pada 6 Juni 2020 di Kavling Sei Lekop Sagulung.


Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf mengatakan, sebelumnya korban berinisial HA melaporkan bahwa kehilangan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BP 3356 J di parkirkan depan rumah Perumahan Buana Raja.


"Berdasarkan laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Res Iptu Rifi Hamdani Sitohang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos kosan yang terletak di Kavling Sei Lekop," ujar Kapolsek Sagulung didampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty pada Kamis (18/6/2020).


Lanjutnya, Tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial BA dan JH serta mengamankan barang bukti 4 (empat) unit sepeda motor, 1 (satu) unit kunci Y, 5 (lima) mata kunci besi yang sudah di runcingkan, dan beberapa plat nomor polisi.


"Setelah dilakukan introgasi terhadap para pelaku didapat keterangan bahwa sebelumnya sudah pernah menjual beberapa sepeda motor kepada pelaku pertolongan jahat (penadah), yang berinisial HZ," tuturnya.


"Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap HZ di jalan raya Trans Barelang depan Mako Brimob Kecamatan Sagulung," sambungnya.


Dari tangan penadah didapati barang bukti berupa 3 unit sepeda motor yang berada di Perum Buana Bukit Permata Tembesi Sagulung.


Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku HZ didapati informasi bahwa pelaku sudah berhasil menjual beberapa unit sepeda motor ke Sungai Guntung Provinsi Riau.


"Dibawah Pimpinan Kanit Res, berangkat meunuju ke Sei Guntung Provinsi Riau dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor berbagai merk sebanyak 14 unit," bebernya.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan diamankan beberpa barang bukti diantaranya 15 unit sepeda motor honda beat, 2 (dua) unit Mio M3, 1 (satu) Suzuki Nex, 1 (satu) kawasaki ninja, 1 (satu) satria fu, dan 1 (satu) mio soul dengan total sebanyak 21 unit.


Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun (363) dan 4 tahun (480), (egi)




Share on Social Media