Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan 5,5 Kg Sabu yang Disaksikan Langsung oleh 11 Tersangka

Egi | Rabu 17 Jun 2020 12:40 WIB | 2125



11 tersangka saksikan langsung pemusnahan BB narkotika jenis sabu (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.571,18 gram dari 4 (empat) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 11 orang tersangka.


Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, barang bukti yang pertama berhasil diamankan di Perairan Pulau Meriam Kota Batam pada 23 April 2020 pukul 21.30 WIB.


Petugas BNNP Kepri berhasil menggagalkan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan BB berupa 1 (satu) buah tas merek Quechua warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus teh Cina merek Guanyinwang dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut lakban berisi sabu seberat bruto 2.214 gram," ujar Arif Bastari pada Rabu (17/6/2020) pagi di Kantor BNNP Kepri.


Lanjutnya, pada saat melakukan penyergapan, para tersangka berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut di tengah laut.


"Namun, Kasus ini dan para tersangka akan tetap kami proses, barang bukti tidak boleh berlama-lama, dan akan tetap dimusnahkan,"tuturnya.


Dari barang bukti Narkotika yang ditemukan, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.143,6 gram dan sebanyak 70,4  gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.


Selanjutnya, BNNP Kepri mengamankan tersangka J (31) sebagai kurir di Tanjung Uban Kecamatan Bintan pada 22 Mei 2020 dengan barang bukti sabu seberat 1031 gram.


"Dari keterangan tersangka, BB didapatkan dari B (DPO) dan BB berasal dari Malaysia. Tersangka J akan mendapatkan upah jika pengiriman barang berhasil dilakukan sedangkan jumlahnya belum diketahui," beber Kabid Pemberantasan BNNP Kepri.


Untuk kasus yang ketiga, BNNP Kepri berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka di TKP yang berbeda.


"Tersangka pertama berinisial M(32), selanjutnya ML (28), MS(33), HS (40), S (29), RZ (29), dan R (40). Semua tersangka diamankan ditempat yang berbeda beserta barang bukti sabu dengan berat 424 gram," ungkap Arif.


Tersangka pertama diamankan di kawasan Tunas Regency Sagulung pada 3 Juni 2020 pukul 10.00 WIB, berdasarkan pengembangan dari tersangka, didapatkan tersangka lainnya.


"Sabu tersebut didapatkan dari orang Malaysia yang bernama D (DPO). D merupakan WNI asal Aceh yang saat ini berada di Malaysia," ungkapnya.


Selanjutnya, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun telah mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat di Kabupaten Karimun yang dikendarai oleh 3 (tiga) orang laki-laki sebagai kurir berinisial MS (45), H (37), dan N (35).


"Setelah diperiksa di badan tersangka tidak terdapat BB, akan tetapi timbul kecurigaan Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendapati disekitaran Speed Boat terlihat 2 (dua) bungkus teh Cina merek Guanyinwang isi sabu seberat 2.069 gram mengapung yang telah dibuang oleh tersangka MS untuk menghilangkan barang bukti," tuturnya.


"Berdasarkan perkembangan, sabu berasal dari Malaysia dari M (DPO) dan JO (DPO) dan akan dijanjikan upah Rp 66 juta jika berhasil kirim barang ini," imbuhnya.


Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, (egi)




Share on Social Media