Batam, News, Kepri

Tersangka Narkotika yang Diamankan Polisi Mengaku Temukan 7.7 Kg Sabu Saat Memancing di Laut

Egi | Selasa 16 Jun 2020 12:18 WIB | 2280

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tiga tersangka narkotika yang digiring ke kantor Satnarkoba Polresta Barelang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 7.794,24 gram mengaku mendapatkan barang haram tersebut saat memancing di laut.


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada Rabu 10 Juni 2020 diamankan 1 (satu) orang laki-laki di Hotel New star, Batam.


"Awalnya kita amankan satu orang tersangka bernama Elvin (25) di Hotel New Star kamar 202 dan dari tangannya kita juga amankan BB 5 (lima) paket sabu seberat 5,3 gr yang diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba pada Selasa (16/6/2020) pagi saat press release di Mapolresta Barelang.


Selanjutnya, hasil interogasi pelaku pertama, pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Raffi (28) di kos-kosan Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh dengan BB narkotika jenis sabu seberat 110,32 gram.


"Hasil pemeriksaan terhadap Muhamad Raffi diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau," ungkap Abdul Rahman.


Pada Kamis pukul 03.00 WIB team berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan pelaku.


"Pelaku ketiga Hamdi (33) berhasil kita amankan dan menyita BB narkotika jenis sabu seberat 7,6 kg yang ditanam didalam tanah disekitar rumah yang bersangkutan," imbuhnya.


Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan saat sedang memancing  dilaut.


"Tersangka yang temukan barang ini berprofesi sebagai petani, dia mengaku menemukan barang tersebut sedang memancing dilaut, dan membawa barang tersebut untuk disimpan," tuturnya.


Kasat Narkoba juga mengatakan, tersangka menjual narkotika ini dengan harga murah, bisa dibilang setengah dari harga pasaran.


"Dia edar sabu ini dengan modus jual per gram dan dijual jauh sekali dari harga pasaran," bebernya.


Dari pengakuannya, tersangka baru pertama kali lakukan ini," namun sangat disayangkan, saat barang tersebut ditemukan, bukannya di serahkan ke kantor polisi, malah disimpan untuk dijual.


Dari barang bukti yang diamankan bisa menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dari barang bukti yang disita oleh Satnarkoba Polresta Barelang.


Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (1), Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Tersangka diancam hukuman mati, penjarra seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media