Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 7,6 Kg Sabu Dalam Tanah, Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Tersangka di Tembilahan

Egi | Sabtu 13 Jun 2020 13:22 WIB | 2994

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang saat amankan pelaku di Tembilahan (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 7,79 kg 


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada Rabu 10 Juni 2020 diamankan 1 (satu) orang laki-laki di Hotel New star, Batam.


"Awalnya kita amankan satu orang tersangka bernama Elvin (25) di Hotel New Star kamar 202 dan dari tangannya kita juga amankan BB 5 (lima) paket sabu seberat 5,3 gr yang diperoleh dari Muhamad Raffi," ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/6/2020) pagi.


Selanjutnya, hasil interogasi pelaku pertama, pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Raffi (28) di kos-kosan Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh dengan BB narkotika jenis sabu seberat 110,32 gram.


"Hasil pemeriksaan terhadap Muhamad Raffi diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau," ungkap Abdul Rahman.


Pada Kamis pukul 03.00 WIB team berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan pelaku.


"Pelaku ketiga Hamdi (33) berhasil kita amankan dan menyita BB narkotika jenis sabu seberat 7,6 kg yang ditanam didalam tanah disekitar rumah yang bersangkutan," imbuhnya.


Dari hasil penangkapan tiga orang tersangka tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 7,79 kg, (egi)



Share on Social Media