Batam

BP Batam Serahkan Aset Hibah Tahap II kepada Pemko Batam

Juliadi | Jumat 12 Jun 2020 08:35 WIB | 2713

BP Batam


Pemko Batam yang diwakili Sekda Kota Batam Jefridin, saat menerima sertifikat hibah tahap II


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan dokumen kepemilikan aset hibah tahap II kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/6/2020).


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan ada delapan dokumen yang diserahkan saat itu. Terdiri dari empat asli dokumen sertipikat  tanah  dan empat fotocopy dokumen gambar penetapan lokasi (PL).


“Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan dokumen kepemilikan aset hibah tahap II dari BP kepada Pemko Batam. Proses serah terima asetnya sudah berlangsung 2019 lalu, ini hanya dokumennya,” kata Jefridin.


Adapun aset yang sudah diserahkan sertipikat tanahnya yaitu Alun-alun Batam Centre atau Dataran Engku Putri. Sertipikat tanah untuk alun-alun kota ini dibagi menjadi dua, dengan luasan masing-masing 30.231 meter persegi dan 19.244 meter persegi.


Selain itu Pemko Batam juga menerima sertipikat tanah untuk lapangan sepak bola di Sei. Harapan Kec. Sekupang  seluas 10.582 meter persegi. Serta sertipikat tanah untuk stadion sepak bola Sei. Harapan Kecamatan Sekupang  seluas 5.333 meter persegi.


Sementara  fotocopy dokumen PL yang diserahkan untuk aset hibah Bumi Perkemahan Pramuka di Kecamatan Nongsa, Pasar Induk Jodoh, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, dan PL untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang Kecamatan Batu Aji


“Untuk empat aset yang masih berupa fotocopy dokumen PL ini, BP Batam menyampaikan akan segera mengurus dokumen pendukung lainnya berupa SKEP dan PPL atas nama Pemerintah Kota Batam,” ujarnya. (Ril/Adi) 



Share on Social Media