Batam, News, Kepri

Simpan 816 gram Sabu, Dua Orang Tersangka Diamankan Polisi

Egi | Rabu 10 Jun 2020 14:50 WIB | 1645

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua orang tersangka (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri amankan 2 (dua) orang pria memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 816 gram.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi menjelaskan kronologi penangkapannya.


Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang berinisial IM di RM Seafood Ceria 79 Sekupang yang diduga memiliki sabu," ujar Kabid Humas Polda Kepri pada  Rabu (10/6/2020).


Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan IM yang beralamat di Tiban Masyeba Permai ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram.


"Dari hasil interogasi sementara bahwa pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari saudara DC," tuturnya.


Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial IM adalah Pasal 114 ayat (1)  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar.


Selanjutnya, Pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar.


Kemudian terhadap pelaku inisial DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,  narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (r/egi)




Share on Social Media