Batam

Patuhi Protokol Kesehatan, LPKA Klas II Batam dan LPP Kelas IIB Gelar Sholat Id

Juliadi | Minggu 24 May 2020 20:10 WIB | 3428

Covid-19
Menteri/Wamen
Lapas/Rutan/LPKA/LPP


Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam mengelar kegiatan shalat Idul (Id) fitri 1441 H /2020 M yang digelar di halaman masjid At-taubah LPKA dan LPP dengan Imam dan Khatib Ust. Heri Fadrianto S.Ag.,M.Ag, Minggu (24/5/2020).


Dalam Pelaksanaannya salat Id di LPKA dan LPP tetap mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan dilakukan batasan-batasan tertentu.


Setelah Shalat Id, LPKA Batam juga melaksanakan Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H/2020 M. untuk diketahui, Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1441 Hijriah.
    

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari.


Untuk diketahui Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. 

    
Sebagaimana Dikutip dari keterangan Pers Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan mengatakan, bahwa Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/Rutan. 
      

Untuk itu Kepala LPKA Memaparkan Anak didik pemasyarakatan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri ialah yang telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan berkelakuan baik selama kurun waktu selama remisi. 
   

Pelaksanaan Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri Berlangsung di lapangan Futsal LPKA Batam yang didahului dengan Sambutan Menhumham RI yang dibacakan oleh Kepala LPKA Klas II Batam Novriadi B, Bc.IP.,SH. MM. disusul dengan pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri Nomor PAS-651.PK.01.01.05 oleh Kepala LPKA Batam kepada empat orang andikpas didampingi Kasi Registrasi. (Ril) 



Share on Social Media