Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Batam Kota Amankan Satu Orang Pelaku Curas dan Satu Orang DPO

Egi | Jumat 22 May 2020 17:12 WIB | 2260

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka tindak pidana curas diamankan Tim Opsnal Polsek Batam Kota (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Senin (11/5/2020) pukul 22.00 WIB.


Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, IPTU Siswanto Eka Putra menjelaskan kronologi kejadian terhadap curas yang dilakukan tersangka.


"Pada hari Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 04.00 WIB, korban bernama Utari Talkim yang merupakan adik sepupu pelapor pulang bekerja dari PT. BBA. Saat melintasi simpang Pollux Habibie, korban diikuti 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor," ujar Putra pada Jum'at (22/5/2020) sore.


Lanjutnya, saat tiba di alun - alun engku putri, salah seorang pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian pelaku mengancam korban dengan gunting dan kabur dengan membawa sepeda motor korban.


"Saat dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, diketahui bahwa salah seorang pelaku dan barang bukti saat itu berada di Ruli Kampung Nanas, kemudian sekira pukul 22.00 WIB salah seorang pelaku berinisial AS (24) dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.


Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya tidak sendirian. Saat ini satu orang yang bernama Reski (DPO) dalam pengejaran Polisi.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah yang merupakan rampasan dari korban,(egi)



Share on Social Media