Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Anggota Polri Yang Lakukan Penggelapan 32 Unit Mobil PT Auto 3000 Berhasil Diamankan

Egi | Kamis 21 May 2020 21:05 WIB | 2313

Polda Kepri


Empat orang tersangka penipuan dan penggelapan mobil, salah satunya anggota Polri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim gabungan Polda Kepri, Direktorat reserse umum, Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 34 unit mobil hasil dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (20/5/2020).


"Berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudari Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA (38)," ujar Kabid Humas Polda Kepri.


Lanjutnya, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan.


"Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya," bebernya.


"Pada hari Sabtu 17 Mei tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial AR (41), SB (41) dan SA (25) di Kota Batam. Pada Minggu 18 Mei tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di Kos-kosan nya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan Lebih Lanjut," ungkap Harry.


Sebanyak 107 unit mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei sampai dengan 19 Mei, dan 32 unit mobil diantaranya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2x24 jam dan terhadap sisa nya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian. 


"Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, dan uang tunai Rp. 18 juta diduga hasil penjualan mobil," tuturnya.


Selanjutnya, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri.


"Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara," tutupnya (egi)




Share on Social Media