Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Oknum Polri Pelaku Penggelapan Kendaraan Berhasil Diamankan Tim Gabungan Polda Kepri

Egi | Selasa 19 May 2020 23:00 WIB | 1617

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dirkrimum Polda Kepri (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat, yang salah satu pelaku merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri pada Selasa, (19/5/2020) di Mapolda Kepri


"Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis 14 Mei minggu lalu, Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Selanjutnya Tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Kepri


"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan Provinsi Riau yang mana pada Minggu malam 17 Mei sekitar pukul 21.00 WIB  tersangka diamankan ditempat kos-kosannya yang berada di daerah Pelalawan," sambungnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan oleh tersangka, hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita.


"Sampai dengan malam ini, barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit mobil dengan berbagai merk," jelasnya.


"Empat orang sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri berinisial HA. Adapun modus operandi yang dilakukannya adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut, perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka bersama rekan-rekannya yang lain," tambah Harry.


Bapak Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya.


Para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.


"Sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban, untuk itu kami himbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan  untuk dilakukan cek fisik ditempat," imbuhnya (egi)



Share on Social Media