Batam, News, Kepri

Selama Bulan Suci Ramadhan, Satlantas Polresta Barelang Amankan Ratusan Kendaraan

Egi | Senin 18 May 2020 11:17 WIB | 2254

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Press release ratusan kendaraan sepeda motor diamankan selama bulan suci ramadhan 1441 H (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kerap bikin kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan aksi balap liar dijalan raya, jajaran Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan ratusan kendaraan selama bulan suci ramadhan 1441 H.


Press release penertiban ratusan sepeda motor ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Isa Imam Syahroni  mewakili Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro yang didampingi oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevany dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.


"Dalam kegiatan penindakan tersebut tim dibagi menjadi 2 (dua), unit A merupakan personel lalu lintas yang tidak menggunakan pakaian dinas, (menggunakan pakaian biasa dan kendaraan sepeda motor pribadi) dan untuk unit B merupakan Polisi lalu lintas berseragam lengkap," ujar Isa pada Senin (18/5/2020) pagi di depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang.


Lanjutnya, unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling Kota Batam, dan mengintensifkan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan subuh setelah sahur yang di gunakan untuk melaksanakan Aksi Balap Liar. 


Diantaranya wilayah seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Center, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji , Batu Ampar, Seraya, Odesa, dan Nongsa.


Pada saat melakukan patroli apabila ditemukan aksi balap liar, personel yang berpakaian sipil menghubungi Unit B untuk segera mendatangani lokasi yang dijadikan balap liar. 


"Dengan melakukan pengepungan dititik jalan keluar dan masuk lokasi seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis," tuturnya.


Khusus untuk aksi balap liar akan di kenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak RP. 750 ribu.


"Selain dari pelanggaran tersebut juga diterapkan pasal kepada sipengendara sepeda motor seperti yang tidak memiliki SIM atau STNK," bebernya.


Untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar akan di selenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H. 


"Hasil yang diamankan Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada bulan suci ramadhan yang dimulai dari 24 April 2020 sampai dengan hari ini, berjumlah 255 kendaraan sepeda motor, dan saat ini diamankan di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang," kata Isa. 


Adapun dasar dalam pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban Satlantas Polresta Barelang sudah sesuai SOP atau berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009 dan Surat Perintah Kapolresta Barelang No. Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam.


Kapolresta Barelang juga berpesan kepada masyarakat Kota Batam khususnya dalam penertiban balap liar, kami Polresta Barelang (Satlantas) tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya sangat dibutuhkan.


"Awasi anak anda, sayangi jiwanya jangan sampai nyawa anak bangsa melayang sia-sia hanya karna ikut dalam aksi balap liar, terlebih dimasa pandemi ini. Mari sama-sama kita cegah penularannya, jika tidak mendesak tetap berada di rumah saja," ujar Isa menyampaikan pesan Kapolresta Barelang.


"Mari bersama menjadi pelopor dan keselamatan berlalu lintas. Budayakan tertib berlalu lintas di jalan raya sebagai kebutuhan bersama, Bravo Satlantas Polresta Barelang," tutupnya (egi)



Share on Social Media