Batam, News, Kepri

BC Batam Amankan Kapal KM Kurnia Jaya Muatan 12,5 Ton Gula Impor Merk Shakti Sugar

Egi | Jumat 08 May 2020 13:48 WIB | 1742

Bea Cukai


Kabid BKLI BC Batam, Sumarna saat berada di Dataran Engku Putri Batam Center (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Patroli Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 12,5 Ton gula impor merk Shakti Sugar yang hendak dikirimkan ke Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Riau pada, Sabtu 11 April 2020.


Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna mengatakan, saat itu tim Patroli BC Batam sedang melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20007.


"Saat patroli, tim melihat kapal KM Kurnia Jaya di Perairan Pulau Selat Nenek, Kota Batam tanpa adanya nahkoda dan awak kapal," kata Sumarna pada Jum'at (8/5/2020) siang.


Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut bermuatan gula impor merk Shakti Sugar sebanyak 12,5 ton yang dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg, dan barang tersebut juga tidak dilindungi dokumen kepabeanan.


"Kapal KM Kurnia Jaya berikut muatannya tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya," bebernya.


Pelanggaran kepabeanan atas kegiatan Kapal KM Kurnia Jaya adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 117/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.


"Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi berupa denda," imbuhnya.


Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan penegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang guna diproses lebih lanjut, (egi)



Share on Social Media