Batam

Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Babinsa dan Bhabinkamtibnas Pasang Spanduk Wajib Masker

Juliadi | Rabu 06 May 2020 14:50 WIB | 3052

Covid-19
TNI/Polri
Koramil


Pemasangan Spanduk Wajib masker, Rabu (6/5/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Bintara Pembina Desa (Babinsa) 10 Kelurahan Bengkong Laut Koramil 01/BT bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibnas) Kelurahan Bengkong Laut melaksanakan kegiatan pemasangan Spanduk Wajib masker dan pembagian masker kepada yang tidak menggunakan masker di pasar Shoping Center dalam Rangka memutusakan mata rantai Virus Covid 19 di pasar Shoping Center Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (6/5/2020).


Menurut Babinsa 10 Sersan Satu (Sertu) Ruslan, pemasangan Spanduk wajib masker di tiga pintu utama masuk pasar Shoping Center. Dan pembagian Masker kepada pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, yang di salurkan salah satu anggota DPRD Kepri kepada Babinsa.


Babinsa menghimbau kepada pengunjung pasar selamat menunaikan ibadah puasa, agar tetap semangat  Semoga wabah virus covid 19  Cepat berlalu dan jangan lupa mengunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun.dan tetap dirumah saja jika tidak ada kebutuhan yang penting. (Adi) 



Share on Social Media