Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Lakukan Hubungan Gelap, Ibu Pembuang Bayi Ditangkap, Ayah dari Bayi Dikejar Polisi

Egi | Minggu 03 May 2020 16:15 WIB | 2140

Polres/Ta dan Polsek


Ibu bayi, yang tega membuang darah dagingnya sendiri (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang ibu yang tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di daerah Telaga Indah Kecamatan Bengkong pada Jum'at (1/5/2020) pukul 18.00 WIB lalu.


Bayi tersebut ditemukan oleh saudari Erniati yang hendak pulang kerumahnya. Sampai dirumah, Erniati kaget melihat disamping pekarang rumahnya ada sebuah kantong plastik warna hitam dan disampingnya ada bungkusan lilitan kain gendongan anak.


Kemudian ianya melakukan pengecekan kain tersebut dan melihat ada bayi laki - laki yang masih hidup dan dalam keadaan sehat.


Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri mengatakan kepada matakepri.com bahwa pelaku sudah kita tangkap pada Sabtu (2/5/2020) di kosannya Tanjung Buntung, Bengkong.


"Pada saat kita mendapatkan informasi adanya bayi yang dibuang, kita langsung mencari informasi di klinik-klinik yang ada di daerah Bengkong," kata Yuhendri pada Minggu (3/5/2020) siang kepada matakepri.com.


Lanjutnya, dari hasil pencarian, kita mendapat informasi dari satu klinik berinisial BR di daerah Bengkong, bahwa pada Jum'at pukul 05.00 WIB pagi, ada seorang ibu yang akan melahirkan.


"Pada pukul 15.00 WIB, ibu bayi tersebut diperbolehkan pulang oleh Dokter karena melahirkan secara normal dan bayi dalam keadaan sehat," ujar Kapolsek Bengkong.


"Saat dalam perjalanan pulang, si ibu bayi berubah pikiran untuk tidak membawa bayi tersebut pulang ke kosannya. Si ibu merasa malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap," sambungnya.


Selama hamil, ibu bayi berusaha menutupi usia kandungan dari tetangga dan teman-teman yang kerab bertanya tentang perut yang semakin membuncit.


"Setelah lakukan uji test pack dan diketahui positif hamil, ibu bayi sembunyikan kehamilan dari tetangga dan teman-temanya," turur Yuhendri.


Ibu bayi tersebut lakukan hubungan gelap sehingga positif hamil, namun ayah dari bayi tersebut tidak mengetahui bahwa telah menghamili wanita tersebut.


"Dari keterangan si ibu bayi, ayah dari bayi tidak mengetahui kekasihnya tersebut hamil, karena mereka sudah putus pacaran selama 2 (dua) bulan," bebernya.


"Namun, untuk si ayah bayi akan kita tindak juga, untuk mempertanggung jawabkan ini juga," tutupnya.


Atas perbuatan ibu bayi sebagai pelaku dikenakan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan, (egi)



Share on Social Media