Batam

Menanggulangi Covid-19, KPU BC Batam Percepat Pelayanan Impor APD dan Alkes

Juliadi | Jumat 10 Apr 2020 18:42 WIB | 3796

Bea Cukai
Kesehatan
Ekspor/Impor


Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam rangka menanggulangi Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kepri, khususnya Kota Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akan mempercepat pelayanan impor alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes).


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna dalam keterangannya, Kamis (9/4/2020) kemarin.


Menurut Sumarna, ini berdasarkan keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 diatur bahwa menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).


"BNPB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama, tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19," kata Sumarna, Jumat (10/4/2020).


Sumarna mengungkapkan, bahwa permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online dengan cara mengakses laman resmi Indonesia National Single Window (INSW) di link http://insw.go.id.


Sumarna menjelaskan, pemohon mengisi formulir pada laman INSW tersebut, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.


Untuk barang tujuan komersial, lanjut Sumarna, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.


Sedangkan untuk barang tujuan komersial, kata Sumarna, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.


Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan pemasukan barang untuk penanggulangan Covid-19, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai Batam di nomor telepon (0778) 429446 dan 0812-2111-1484 (Whatsapp Only). (Ril/Adi) 



Share on Social Media