Batam, News, Kepri

Pihak Kepolisian Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan BAP Palsu Penyidik Laka Lantas

Egi | Jumat 10 Apr 2020 15:50 WIB | 2688

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Satlantas


Kasi Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat menyampaikan klarifikasi di Mako Polresta Barelang (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pihak Kepolisian menyampaikan klarifikasi perihal adanya laporan dugaan BAP palsu oleh Penyidik laka lantas Polresta Barelang yang telah dilaporkan saudara Anggi ke Bidpropam Polda Kepri.


Kasi Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia yang mewakili Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho mengklarifikasi dengan beredarnya perihal adanya laporan dugaan BAP palsu oleh penyidik laka lantas yang dilaporkan oleh saudara Anggi.


"Adapun poin-poin yang dilaporkan oleh saudara Anggi yaitu karena merasa keberatan dengan adanya saksi fiktif dalam pemeriksaan, dan juga keberatan dijadikan tersangka setelah berkas penyidikan sampai di Kejaksaan," kata Purwadi melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Betty pada Jum'at (10/4/2020) siang.


Dengan adanya laporan tersebut, juga ada pernyataan langsung dari Penyidik Laka Lantas Polresta Barelang.


"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, dan analisa yuridis oleh penyidik, maka penyidik menetapkan bahwa saudara Anggi sebagai tersangka dalam perkara laka lantas tersebut," bebernya.


"Selanjutnya saksi fiktif  yang menjadi keberataan oleh saudara Anggi, dalam hal ini saudara Slamet Suyatno adalah benar-benar ada dan berada ditempat kejadian sehingga mengetahui perihal laka lantas tersebut, dan untuk pembuktian, saudara Slamet Suyatno akan dihadirkan pada saat persidangan dipengadilan terhadap perkara laka lantas ini," sambungnya.


Kasi Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia juga menyampaikan pernyataan dari Kapolresta Barelang yaitu, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan melaporkan apabila dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh anggota Polri terhadap dirinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini ke Bidpropam Polda Kepri.


"Apabila ditemukan penyidik Polri bekerja tidak sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku terkait dengan proses penyidikan yang sedang ia tangani, maka penyidik Polri tersebut akan menerima sanksi atas perbuatannya," ungkapnya. 


Lanjutnya, tetapi apabila laporan terhadap proses penyidikan tersebut tidak terbukti, maka kami akan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.


"Jika laporan itu tidak terbukti, maka terhadap laporan maupun media yang sudah memblow up pemberitaan tersebut, karena akan berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat kepada proses penyidik Polri, maka, kami akan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku, (egi)




Share on Social Media