Batam, News, Kepri

Tidak Patuhi Himbauan Pemerintah Physical Distancing, Polisi Akan Lakukan Penegakan Hukum

Egi | Kamis 26 Mar 2020 15:56 WIB | 1462

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat di RS Ex Camp Vietnam Galang (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polda Kepri bersama Pemerintah bekerja sama untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut dengan melakukan Physical Distancing, Kamis (26/3/2020).


"Dalam situasi pandemi Covid-19 ini sebelumnya pemerintah menganjurkan pembatasan sosial skala besar sebagiama  pasal 59 UU no 6 tahun 2018, tentang  kekarantinaan kesehatan dan ditindak dengan maklumat kapolri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada Kamis (26/03/2020).


"Tujuannya adalah memutus rantai penyebaran Covid -19, dan memudahkan pemerintah melakukan penanganan terhadap pasirn odp atau pdp," tambahnya.


Dalam hal ini Polda Kepri telah melakukan operasi Aman Nusa Dua Seligi 2020 sejak 19 Maret 2020 yang lalu.


"Operasi ini  bertujuan untuk penangangan penyebaran Covid-19 di Kepri, kegiatan operasi ini, antara lain memantau perkembangan kasus Covid-19, kemudian melakukan pencegahan dengan cara patroli dan penyemprotan disinfektan," ungkapnya.


Selain itu Harry menambahkan ada juga kegiatan satgas kesehatan termasuk satgas penegakan hukum, untuk mengamankan anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri.


"Masyarakat dihimbau melakukan pekerjaan di rumah atau physical distancing, apabila masih ditemukan, tentu tim kami yakni tim pencegahan akan melakukan penegakan hukum, ada dasar hukum di KUHP pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukuman bervariatif ada 1 tahun dan ada 6 bulan," bebernya.


Untuk itu Harry berharap kepada masyarakat agar tetap mengikuti himbauan yang sudah ada. Masyarakat juga diminta selalu menjaga kebersihan diri terutama selalu mencuci tangan dan melakukan aktivitas di rumah.


"Sayangi diri sendiri, biasakan diri hidup sehat dan melakukan pembatasan sosial," tutupnya (egi)




Share on Social Media