Batam, News, Kepri

PT Bandar Abadi Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Kerja

Egi | Rabu 18 Mar 2020 12:17 WIB | 1744

Perusahaan


Manajer HRD PT Bandar Abadi, Yon Cahyono saat berikan keterangan terkait kecelakaan kerja (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pihak Manajemen PT Bandar Abadi (BA) buka suara terkait insiden kecelakaan kerja hingga menewaskan satu orang pekerja dan lima orang luka berat pada Sabtu (14/3/2020) yang lalu.


Manajer HRD PT Bandar Abadi, Yon Cahyono mengatakan insiden kecelakaan kerja tersebut tidak ada ledakan kapal atau kebakaran kapal di Tugboat Maju Daya 37, ini murni kecelakaan kerja.


"Kami selaku perusahaan tentu akan siap bertanggung jawab atas semua yang terjadi. Namun tentu persoalan dari insiden kebakaran tersebut sudah jelas itu tidak ada," kata Yon Cahyono pada (18/3/2020).


Ia juga menyebut jika bisa membuktikan tentu kita akan bertanggung jawab penuh, ini sama sekali tidak ada bukti kebakaran. Namun yang ada hanya semburan api dari ruang mesin salah satu kapal yang diperbaiki.


"Kecelakaan ini tidak ada ledakan kapal, hanya saja adanya seperti semburan bekas asap dari kamar mesin kapal Tugboat Maju Daya 37 yang sedang perbaikan," ungkapnya.


Untuk jumlah korban terdiri dari 7 orang pekerja 3 orang diantaranya merupakan karyawan PT Bandar Abadi, 3 orang karyawan subcont dan satu orang kru kapal.


"Pada saat itu dilakukan pembukaan manhole yang ada di ruang mesin. Pada pukul 09.30 WIB pekerja masuk ke ruang mesin dan melakukan pengerjaan," terangnya.


Berdasarkan penyelidikan internal pihak perusahaan adanya indikasi sambaran api di kamar mesin yang berasal dari sisa gas di lubang mainhole yang terbuka.


"Secara SOP, saat itu tidak ada pekerjaan panas. Namun ada indikasi pekerja melakukan pemotongan yang menimbulkan percikan api. Sementara itu diduga ada indikator sisa gas yang menyebabkan semburan api," bebernya.


Ia juga menjelaskan dalam kejadian tersebut beberapa saksi termasuk pihak perusahaan akan diminta keterangan dari pihak kepolisian.


Meskipun demikian, pihaknya akan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku baik dari Polsek yang telah turun dan Dinas Ketenagakerjaan.


Untuk korban secara hak normatif korban akan dipenuhi oleh pihak perusahaan. Sedangkan untuk karyawan subcont yang juga menjadi korban akan dikawal ke subkontraktor.


"Karena ini murni kejadian di Bandar Abadi, tentunya kita akan tangung jawab kepada korban, termasuk karyawan subcont kita akan kawal juga," tutupnya (egi)



Share on Social Media