Batam, News, Kepri

Gelper City Game Windsor di Grebek Polisi, 11 Tetapkan Sebagai Tersangka, 4 DPO

Egi | Jumat 13 Mar 2020 22:50 WIB | 1860

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat memperlihatkan BB ke awak media (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polisi mengamankan 11 orang tersangka dalam kasus pengungkapan perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) City Game Komplek Windsor Central, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.


Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W. Anggoro melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis gelper ini.


"Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, unit 1(satu) Judisila dan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan ke lapangan, dan benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis gelper tersebut," kata Andri saat press release pada Jum'at (13/3/2020) di Mapolresta Barelang.


"Pengungkapan ini kita laksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 kemarin sekira pukul 22.10 WIB, dimana dalam kesempatan tersebut kita mengamankan 11 orang tersangka dan 15 barang bukti," sambungnya.


Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan inisial ke 11 tersangka tersebut ialah LSR, NS, ZU, SS, ES, HL, SW, HG, AN, WI, HE, AU dan barang bukti.


"Barang Bukti yang diamankan berupa uang penampungan atau penukar hadiah sebesar Rp.5 juta, kupon point milik pemain dengan jumlah 1.000, 3 pcs mesin, 3 kunci mesin, kotak hp 200 point jumlah 50 unit, kotak hp 300 point jumlah 25 unit, kotak hp 500 point jumlah 9 unit, kotak hp 1.000 point jumlah 9 unit, kotak hp 1.500 point jumlah 2 unit, 1 buku catatan setor wasit, 1buku catatan kasir, 1 buku catatan mesin dan 9 pash card karyawan City Game," bebernya.


Selanjutnya, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memburu 4 yang masih DPO.


"Yang DPO yaitu AC, AT, AM dan IN," ungkapnya.


Ke 11 tersangka tersebut dikenakan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara.(egi)



Share on Social Media