Batam, News, Kepri

Polisi Amankan Delapan Tersangka Curat dan Curanmor yang Meresahkan Masyarakat

Egi | Jumat 13 Mar 2020 21:40 WIB | 1606

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek Batam Kota didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang saat press release (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil mengamankan aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.


Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dalam aksi tersebut berhasil mengamankan delapan orang tersangka yakni Amri Nasution, Egi, Elwin, Andika, Fitra, Yuf Hutapea, Farik dan Riki Sihombing.


"Kedelapan tersangka tersebut merupakan residivis yang sering melancarkan aksinya di wilayah Batam Kota," kata Andri saat press release di Mapolsek Batam Kota pada Jum'at (13/3/2020) siang.


"Yang kita amankan ini semuanya satu rumah. Mereka ini memang sudah menjadi gembong kegiatan curat dan curanmor. Dalam hal ini ada lima laporan yang kita tangani dan mereka semua yang melakukan aktivitas sebagai pelakunya," sambungnya.


Dari delapang orang tersangka, Polisi menetapkan 6 orang sebagai pelaku dan 2 orang sebagai penadah dalam kasus tersebut.


"Enam orang kita tetapkan sebagai pelaku dan dua orang kita tetapkan sebagai penadah," ungkapnya.


Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa para tersangka ini melancarkan aksinya ada dibeberapa titik lokasi di Kota Batam seperti di Garden Batam Center, Komplek Trikarsa Ruko Bengkong, Nagoya, Orchid dan Ruko Central Legenda.


"Kerugian dari korban dari berbagai macam 5 TKP yang ada yaitu TKP yang pertama itu hampir lebih kurang Rp. 35 juta, TKP kedua lebih kurang Rp. 7 juta, TKP ketiga Rp. 15 juta, TKP keempat Rp. 25 juta dan di TKP kelima ada 17 juta," jelasnya.


Ditambahkan, curat yang dilakukan para tersangka ini juga terjadi disalah satu Toko Alfamart yang sempat viral di sosial media.


"Yang itu juga kita sudah lakukan pengungkapan dan mereka semua juga yang sebagai pelakunya," ungkapnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 unit motor, Flashdisk, kunci T dan obeng, keranjang belanja Alfamart.


Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara (egi)




Share on Social Media