Batam, News, Kepri

Korban Tidak Bikin LP, Polisi Akan Tetap Buru Pelaku Pecah Kaca di Parkiran DPRD Batam

Egi | Selasa 10 Mar 2020 14:16 WIB | 1985

Polres/Ta dan Polsek


Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Putra, SH, MH saat ditemui di Polsek Batam Kota (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi BP 1875 A, kaca jendela mobil dipecahkan oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang parkir di Kantor DPRD Kota Batam, pada Senin (9/3/2020) siang.


Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Putra, SH, MH mengatakan, akan tetap melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus pecah kaca mobil pegawai Pemko Batam yang terparkir di halaman Kantor DPRD Kota Batam.


"Kasus pecah kaca yang terjadi kemaren, walaupun tidak ada Laporan Polisi (LP) yang dibikin oleh korban, dikarenakan tidak adanya kerugian, korban meminta untuk tidak di proses lanjut, namun kita sebagai pihak kepolisian, khususnya Polsek Batam Kota, kita akan tindak lanjuti kasus pecah kaca ini," kata Putra saat ditemui di Ruang Kerja Polsek Batam Kota pada Selasa (10/3/2020) siang.


Pihak Kepolisian saat ini sudah kumpulkan data-datanya dan juga melihat rekaman CCTV untuk mencari petunjuk identitas pelaku.


"Kita sudah melihat rekaman dari CCTV, namun tidak terlihat siapa pelaku yang melakukan aksi pecah kaca tersebut," bebernya.


"CCTV menghadap ke TKP, namun kendala kita dilokasi kejadian yaitu lokasi ini merupakan tempat umum, yang mana tidak pernah di cek siapa yang masuk dan siapa yang keluar dari halaman parkir DPRD Kota Batam," ungkap Putra kepada matakepri.com.


Putra juga menyampaikan hasil dari pemeriksaan rekaman CCTV, bahwa banyak sekali orang-orang yang keluar masuk di Kantor DPRD Kota Batam. Kejadian tersebut tidak ada kerugian ataupun barang yang hilang. Hanya kaca jendela mobil saja yang pecah.


"Di dalam mobil terdapat satu buah tas ransel kosong dan mungkin saat itu pelaku mengira ada barang-barang berharga di dalam tas ransel tersebut.


Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Putra, SH, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk selalu memperhatikan barang bawaan atau barang-barang yang akan di tinggalkan di dalam mobil. 


"Saya menghimbau agar tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraannya, contohnya dengan kejadian kemaren, pelaku melihat ada barang yang tinggal di dalam mobil, sehingga pelaku terniat untuk melakukan tindak kejahatan," himbaunya.


Putra juga mengatakan, jika masyarakat ada yang ingin melakukan pengambilan uang di Bank dengan nominal yang besar, bisa menghubungi pihak kepolisian agar tidak terjadinya tindak kejahatan.


"Dengan meminta bantuan kepada pihak kepolisian, bisa mengurangi adanya tindak kejahatan. Untuk meminta bantuan ini sama sekali tidak di pungut biaya, ini Gratis," tutupnya (egi)




Share on Social Media