Batam, News, Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor dan Sang Penadah Berhasil Diamankan Polisi Polsek Sagulung

| Rabu 26 Feb 2020 15:34 WIB | 2622

Hukum & Kriminal


Kapolsek Sagulung AKP Riyanto bersama Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Rifi, saat gelar perkara, Rabu (26/2)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kinerja yang sangat luar biasa ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sagulung, yang berhasil membekuk Dua pelaku curanmor dan sang penadah yang meresahkan masyarakat Kota Batam, bersama puluhan kendaraan yang menjadi barang bukti.


Penangkapan para pelaku tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto saat gelar perkara pada Rabu (26/2) siang, yang didampingi oleh kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi, dan para jajarannya.


Penangkapan para pelaku tersebut berhasil dilakukan atas pengembangan informasi yang diterima oleh tim opsnal tertutup Polsek Sagulung, atas adanya transaksi jual beli kendaraan dengan harga yang cukup murah.


Setelah melakukan pendalaman, akhirnya pihak kepolisian berhasil membekuk sang penadah yang akan menjual kendaraan sepeda motor berjenis Honda Beat, di kawasan Orchid Park Batam Center, pada 18 Februari 2020 lalu.


     • Baca juga : Kawanan Pelaku Curanmor Ulung Berhasil Dibekuk Polsek Sagulung


"Saat menerima informasi, langsung kita lakukan pendalaman dan kita tangkap sang penadah, saat akan melakukan transaksi," kata Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, Rabu (26/2).


Tak berselang lama,  tim opsnal tertutup Polsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi kembali berhasil mengamankan Dua pelaku curanmor.


Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Ruli Airmas, wilayah Sagulung. Namun pada saat penangkapan seorang pelaku mencoba melarikan diri sehingga pihak kepolisian harus melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki dengan timah panas.


Sebelum melancarkan aksinya para pelaku tersebut melakukan pengintaian diarea perumahan, dengan sebuah kendaraan roda dua.


"Jadi dua pelaku ini mengendarai sebuah motor dan setelah mendapat target, seorang pelaku langsung mengeksekusi dengan kunci modifikasi yang telah dia siapkan," Jelas Riyanto.


     • Baca juga : 21 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan Polisi Polsek Sagulung Dari Tangan Pelaku Curanmor


Pelaku Curanmor tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari 60 detik untuk bisa membawa kendaraan roda dua tersebut.


Dan langsung membawa kendaraan tersebut ke rumah sang penadah yang berlokasi diarea Dapur 12.


Satu unit kendaraan tersebut hanya dijual seharga 900 ribu kepada sang penadah. Dan selanjutnya sang penadah menjual kepada masyarakat dengan harga paling tinggi lima juta rupiah.


"Kalau harga sesuai merek dan type motor nya, paling tinggi lima juta," ungkap Riyanto.


Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto saat gelar perkara penangkapan pelaku curanmor dan sang penadah bersama Puluhan unit kendaraan bermotor. (Foto : Agung)


Riyanto juga mengatakan, dengan berhasil melakukan penangkapan atas dua pelaku curanmor serta sang penadah diharapkan bisa mengurangi angka kriminalitas curanmor di Kota Batam.


"Semoga penangkapan ini bisa mengurangi angka kriminalitas curanmor di Kota Batam. Dan kami akan terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut," pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pemberatan karena kedua pelaku merupakan residivis di kasus yang sama dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara. 


Sementara sang penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (AM)



Share on Social Media