Batam, News, Hukum & Kriminal

Tak Pakai Plat Nomor kendaraan, Bimbar Ini Tak Bisa Lanjutkan Perjalanan

| Rabu 26 Feb 2020 10:07 WIB | 2374

Polres/Ta dan Polsek
Satlantas


Pihak kepolisian satlantas polresta barelang yang melakukan pemeriksaan terhadap angkot. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sebuah mobil angkutan Kota (angkot) bernomor polisi BP 7066 DU harus dihentikan oleh pihak kepolisian saat melintas di Simpang Panbil Mall, Rabu (26/2) pagi.


Disampaikan oleh Bripka Ronal, pemberhentian tersebut disebabkan karena mobil yang tengah mengangkut para penumpang tersebut tidak terpasang plat nomor kendaraan dibagian depan nya.


"Ini gak ada plat nomornya, jadi harus kita cek dulu," kata Ronal, Rabu (26/2)


Saat dilokasi, terlihat juga sang supir tidak menggunakan Safety belt atau sabuk pengaman. Lampu sign bagian depan juga sudah hancur sementara lampu utama kendaraan tersebut juga tidak dalam keadaan menyala.


sang sopir angkot yang tengah memasang plat nomor kendaraan menggunakan tali. (Foto : Agung)


Saat pemeriksaan berlangsung, terlihat beberapa penumpang pun memilih keluar dari angkot tersebut, untuk bisa melanjutkan perjalanan dengan angkot lain.


Meski tidak diketahui alasan mengapa plat nomor kendaraan tersebut tidak terpasang pada sebelumnya, akhirnya mobil berwarna biru tersebut bisa kembali melanjutkan perjalanannya setelah memasang plat nomer menggunakan tali.


"Sudah lengkap semua, jadi bisa lanjut jalan," Pungkasnya. (AM)



Share on Social Media