Batam, News, Kepri

Terlantarkan 11 PMI Ilegal di Pantai Nongsa, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Egi | Jumat 21 Feb 2020 17:39 WIB | 1236

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Tiga tersangka yang menelantarkan 11 orang PMI Ilegal digiring ke Pendopo Mapolda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka karena menelantarkan 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang baru pulang dari Malaysia.


Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan kronologi pengamanan 11 orang PMI ilegal yang terlantar di tepi pantai Tanjung Bemban Nongsa.


"Pada hari Selasa kemarin kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya PMI ilegal yang terlantar di tepi pantai," kata Ruslan saat press release di Pendopo Polda Kepri pada Jum'at (21/02/2020) siang.


Setelah menemukan 11 orang PMI ilegal tersebut, keesokan harinya Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.


"Hasil penyelidikan, berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial K sebagai pemilik spead boat, A sebagai nahkoda, dan J sebagai ABK," tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri.


"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit spead boad fiber bermesin 200 pk, dan dua buah unit handphone milik tersangka," sambungnya.


Wadir Reskrimum Polda Kepri juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka kepada PMI ilegal.


"Pemulangan PMI ilegal tersebut, tersangka hanya menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk pemulangan PMI ilegal dari Malaysia sampai Batam saja," tuturnya.


"Tujuannya itu untuk memperoleh keuntungan agar mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI ilegal dengan nominal Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," tambahnya.


Dari 11 orang PMI Ilegal yang terlantar di Pantai Nongsa itu berasal dari Jawa Timur sebanyak 6 (enam) orang, Jawa Barat 1 (satu) orang, Jawa Tengah 1 (satu) orang, Lampung 1 (satu) orang, NTB 1 (satu) orang, dan Medan 1 (satu) orang.


"PMI Ilegal ini 9 (sembilan) orang berjenis kelamin laki-laki, dan 2 (dua) orang perempuan. Diantara 11 PMI ilegal tersebut salah satunya ada anak-anak,"tutupnya.


Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 120 jo pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta,(egi)



Share on Social Media