Batam, Hukum & Kriminal

Awal Tahun 2020, Polisi Berhasil Mengamankan 28,6 Kg Sabu dari Malaysia

Egi | Selasa 21 Jan 2020 21:03 WIB | 2321

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Press Release pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 28,6 Kg dari Malaysia (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Satresnarkoba Polresta Barelang dan Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 28,6 Kg pada, Minggu (12/01/2020) di Perairan Pulau Putri Nongsa.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji, dan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan barang haram ini berasal dari Malaysia dan kita juga mengamankan 5 orang pelaku. 


"5 (lima) orang pelaku jaringan narkoba internasional ini diantaranya 3 (tiga) orang WNA asal Malaysia serta 2 (dua) WNI dari Palembang,"ucap Prasetyo pada Selasa (21/01/2020) di pendopo Polresta Barelang.


"Setelah kita lakukan pengembangan, barang haram dengan berat 28,6 kg ini dikendalikan oleh 3 (tiga) orang narapidana di Lapas Merah Mata Palembang,"sambungnya.


Ketiga narapidana yang melakukan pengendalian narkoba jenis sabu di Lapas Merah Mata Palembang juga tersandung kasus narkoba.


"Diantaranya berinisial IS, DI dan SA, saat ini ketiganya sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Merah Mata Palembang,"ungkapnya.


"Sementara pelaku yang diamankan WNA Malaysia saat ini berinisial KA, RR, dan SR, sedangkan yang dari WNI berinisial JN warga Karimun dan AP mahasiswa dari Palembang,"tambahnya.


Modus yang dilakukan pelaku untuk transaksi narkoba dari kurir Malaysia kepada kurir Indonesia tersebut ditengah laut (OPL) menggunakan speadboat.


"Untuk mengelabui petugas dalam pengiriman, sabu dikemas dalam bungkusan teh Cina yang dimasukkan ke dalam bok dan ditutup dengan alat penangkap ikan. Sabu ini akan langsung dibawa ke Palembang menggunakan speadboat,"tuturnya.


"Sabu ini nantinya akan diserahkan kepada Ari Pandi yang telah menunggu di Palembang, yang berhasil diamankan di sebuah hotel di Palembang,"tutupnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU KUHP, Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,(egi).




Share on Social Media