Batam, Hukum & Kriminal

Polisi Amankan WNA Malaysia Membawa Sabu 928 Gram dan Pil Ekstasi 952 Butir

Egi | Jumat 17 Jan 2020 18:51 WIB | 2181

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri saat menunjukan barang bukti narkotika yang diamankan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Warga Negara Asing (WNA) Malaysia diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 928 gram dan pil ekstasi sebanyak 952 butir, Jum'at (17/01/2020)


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Ditresnarkoba Polda Kepri menurunkan tim untuk mengamankan 2 orang tersangka WNA Malaysia.


"Dua orang tersangka berinisial S dan MR yang bekerja sebagai nelayan di Negara Malaysia,"ucap Kabid Humas Polda Kepri pada Kamis (16/01/2020).


Tim berhasil meringkus kedua tersangka di perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam saat hendak memasukkan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi.


Dari hasil penggeledahan terhadap Speed Boat Pancung Fiber yang digunakan tersangka ditemukan barang bukti narkotika.


"1 (satu) buah kotak kardus warna putih merek MC. Dowell didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan teh cina warna hijau berisikan sabu seberat 700 gram,"ungkapnya.


Selanjutnya, 1 (satu) buah kotak biskuit mentega merek ano yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam dibalut plastik bening berisikan 952 butir tablet warna hijau berlogo LV diduga ekstasi.


"1 (satu) buah kotak merek Pine Apple yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus sabu seberat 18 gram, dan 2 (dua) buah kaca alat penghisap sabu didalam plastik bening dan 1 (satu) bungkusan plastik warna orange dibalut dengan plastik bening berisikan sabu seberat 210 gram,"tuturnya.


Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 928 gram dan ekstasi sebanyak 952 butir.


Pasal yang  dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang - undang republik indonesia  nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(egi)




Share on Social Media