Otomotif, Batam, News

PLT Kota Batam Panggil Ketua Provinsi Kepri

| Kamis 16 Jan 2020 21:44 WIB | 3445



Para bikers pejuang yang bekerja keras sehingga YRFI Batam bisa terbentuk. (Ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Logo yang harusnya mewakili arti sebuah negara, dearah, lembaga, perusahaan, produk ataupun sebuah organisasi harus bisa mengartikan atau memberikan gambaran dari hal itu sendiri, saat orang lain melihat nya.


Dan untuk menjaga hal tersebut banyak orang yang berkaitan dalam lingkup tersebut memebuat sesuatu ketetapan atau bahkan membuat akta notaris, agar apa yang telah dibuat secara bersama-sama tersebut tidak diakui atau pun diubah oleh orang lain secara mudah.


Namun, ada yang berbeda dalam kompetisi yang di gelar oleh Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Batam, dimana dalam kompetisi tersebut ditetapkan untuk pembuatan digsen kaos yang akan di gunakan oleh para riders yang berada di bawah naungan YRFI Batam.


Dalam kompetisi yang digelar selama 3 hari, sejak 7 Januari 2020 hingga 10 Januari 2020, ada dua peserta yang mendapatkan peringkat satu dan dua, yang telah dipostingan diakun sosial media (Facebook) YRFI Batam (Yrfi Batam New) pada tanggal 13 Januari 2020, pukul 20.04 wib.


Tapi ada yang sangat mencolok dalam hasil desain pemenang nomor dua, dimana dalam hasil desain tersebut logo YRFI Batam yang telah di buat dengan sedimikian sulitnya dan atas musyawarah besar dan telah di tetapkan dengan akta notaris berubah bentuk, dan tidak sesuai seperti ketetapan yang ada.


logo YRFI BATAM yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku. (Ist)


Hal tersebut langsung mendapatkan tanggapan yang kritis dari salah satu riders yang merupakan anggota dari Komunitas NVLF-BP Batam. 


Diala Angga Syahbana yang pertama kali memberikan komentar kritis terhadap hasil desain tersebut.


Bahkan dirinya juga mempertanyakan siapa yang menjadi panitia dalam kegiatan tersebut sehingga hasil desain yang sangat tidak sesuai tersebut bisa mendapatkan juara dua dan lebih parahnya lagi, hasil desain tersebut dipostingan di akun facebook  'Yrfi Batam New'.


Selang beberapa saat, bukan penjelasan logis, yang didapatkan oleh Sang komentator kritis (seperti komentar yang telah dihapus oleh admin Yrfi Batam new tanpa adanya pembicaraan terlebih dulu kepada yang bersangkutan) tapi tanggapan yang tidak etis justru diberikan oleh para petinggi/pejabat YRFI Batam.


Bahkan hal tersebut langsung ditanggapi oleh Pelaksana Tugas (PLT) YRFI Batam, Leoni Fasto.


Dirinya juga tidak berusaha memberikan penjelasan yang logis, dan tidak mau mengakui kesalahan yang sangat fatal tersebut, namun justru memberikan pembelaan dengan berbagai hal yang menunjukkan bahkan YRFI Batam punya hak dan marwah yang harus dijaganya oleh para internal nya sendiri.


Namun, sang PLT Batam tersebut seakan melupakan bahwa Angga Syahbana tersebut merupakan Ketua YRFI provinsi Kepri, yang pastinya sama-sama bertujuan untuk menjaga nama dan Marwah YRFI sendiri.


hasil desain yang telah mengubah logo YRFI Batam menjadi sangat tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku. (Ist)


Dilokasi yang berbeda, bro Vicky yang merupakan salah satu pendiri YRFI Batam, sangat menyesakkan hal tersebut, di mana dirinya me umpamakan perubahan logo tersebut seperti perubahan nama manusia, di mana saja perubahan nama harus mendapatkan ritual khusus.


"Jika manusia pasti ada acara adat yang digelar. Tapi kenapa dalam desain yang sama, di bagian belakang benar, dan bagian depan nya salah, dan itu harusnya di revisi," Ucap Vicky saat melakukan perbincangan hangat oleh pewarta pada Rabu (15/1).


Vicky pun menyarankan agak postingan tersebut segera diperbaiki atau dihapus. "Karena yang namanya logo atau indentitas tersebut tidak bisa di rubah sebelum ada kesepakatan atau keputusan dari pusat," tegasnya Vicky.


Sementara itu, tanggapan yang tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Ketua Komunitas Motor Batam (KMB), Dedi Mocca yang mengatakan bahwa logo tersebut merupakan identitas yang tidak bisa di rubah begitu saja, terlebih lagi telah memiliki akta notaris.


"Salah, salah, salah, yang saya tau logo itu adalah indentitas yang gak bisa dirubah sama sekali, karena udah tertera di akta notaris," Ucap Dedi.


"Jelas itu tidak dibenarkan, apalagi telah dipublikasikan di media sosial," pungkasnya. (AM)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait