Batam, News, Kepri

Beromzet Ratusan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Online

Egi | Selasa 07 Jan 2020 18:10 WIB | 1801

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Dua orang pelaku judi online saat digiring dari ruangan Satreskrim Polresta Barelang (Foto:Egi)


MATAKEPRI.CO.ID BATAM --  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 2 (dua) orang pelaku judi online pada Minggu (05/01/2020) lalu.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan bisnis judi online ini di jalankan oleh seorang Bandar yang saat ini masih status DPO.


"Kita berhasil mengamankan dua operator judi online berjenis Siji dan Bola, yang berinisial EL dan FW,"ucap Prasetyo saat press release Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (07/01/2020) sore.


Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya juga menyita beberapa buku tabungan dengan deposit Rp 450 juta, beberapa unit handphone dan bukti screenshot.


"Kasus perjudian online ini bisa meraup omzet hingga mencapai ratusan juta per harinya," tutur Kapolresta Barelang.


Kedua tersangka masing-masing memiki ID. Melalui ID tersebut mereka memesan nomor siji dan taruhan bola ke Bandar.


"Kita akan terus mendalami kasus ini karena masih ada jaringan di atasnya. Kita tidak main-main dengan kasus ini,"tegas Prasetyo.


"Untuk lokasinya, mereka bisa memainkan judi online ini dimana saja dengan satu server atau satu web,"sambungnya.


Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis judi online ini selama dua tahun lebih.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, undang-undang informasi transaksi elektronik dan undang-undang pasal 303 KHUP tentang perjudian. (egi)




Share on Social Media