Batam, Hukum & Kriminal

Bawa Sabu 18 Kg, Polisi Amankan Dua Tersangka

Egi | Senin 30 Dec 2019 12:54 WIB | 1774

Polda Kepri


Dua orang tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri bawa sabu (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 18 Kg pada senin (23/12/2019) pukul 23.30 wib yang lalu.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi.


"Keberhasilan pengungkapan kedua tersangka ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana para pelaku berhasil diamankan diwilayah pinggir pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri,"ucap Humas Polda Kepri saat press release di Pendopo Polda Kepri pada Senin (30/12/2019).


Kedua tersangka berinisial FS (23) dan A (36) yang beralamat di Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.


"Tersangka diamankan karena membawa, narkotika sabu dengan berat 18 kg, yang disimpan di dalam 2 (dua) buah jerigen warna biru diatas spead boat fibber bermesin 85 PK,"ungkap Harry.


Narkotika ini dikemas dalam jerigen biru, yang jerigen pertama berisikan 10 bungkus dengan berat 10.823 gram, dan jerigen kedua berisikan 8 bungkus dengan berat 8,432 gram. Kita juga menyita alat komunikasi, speadboad, 4 (empat) lembar uang Rp.100.000 , dan 1 (satu) lembar uang Rp.50.000.


"Tersangka mengirim narkotika jenis sabu ini ke Jambi, dan sabu tersebut juga di bungkus dengan teh cina,"tuturnya.


Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 (dua), dan pasal 112 ayat 2 (dua), undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau paling singkat penjara 6 tahun.(eag)



Share on Social Media